HAK PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN ATAS BARANG KADALUWARSA
2 min readHak Perlindungan Hukum Bagi Konsumen atas Barang Kadaluwarsa
www.nenggalaalugoro.org— Surabaya. Kehidupan masyarakat yang semakin konsumtif di era globalisasi mengakibatkan berkurangnya kesadaran masyarakat terhadap produk makanan yang dikonsumsinya. Masyarakat sebagai konsumen cendrung tidak memperhatikan batas kadaluwarsa dari makanan yang hendak dikonsumsi. Hal ini menjadikan celah bagi para pelaku usaha untuk melakukan kecurangan baik dari tingkat produsen, distributor, hingga pedagang. Selasa, (06/04/2021)
Bentuk dari kecurangan pengusaha yang tidak bertanggung jawab berupa memproduksi, mengedarkan, menawarkan produk yang telah mendekati batas kadaluarsa ataupun yang telah melewati batas kadaluarsa yang mana perilaku tersebut sangat merugikan bagi konsumen. Dalam hal pemenuhan dan terlindunginya hak konsumen pemerintah mengundangkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 4 huruf a. UU Perlindungan konsumen yaitu hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen yang berbunyi:
(1) Setiap konsumen yang dirugikan dapat menggugat pelaku usaha melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
(2) Penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
(3) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menghilangkan tanggung jawab pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
(4) Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Pasal 8 ayat (1) huruf g UU Perlindungan Konsumen, yaitu tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu.
Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selain ancaman pidana di atas, terhadap pelaku usaha dapat dijatuhkan hukuman tambahan, berupa (Pasal 63 UU Perlindungan Konsumen):
a. perampasan barang tertentu;
b. pengumuman keputusan hakim;
c. pembayaran ganti rugi;
d. perintah penghentian kegiatan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian konsumen;
e. kewajiban penarikan barang dari peredaran; atau
f. pencabutan izin usaha.
Dasar Hukum:
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Na/Sk)