04/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

PROSES PERUMUSAN DAN SUMBER RUJUKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

3 min read

Proses Perumusan dan Sumber Rujukan Kompilasi Hukum Islam

www.nenggalaalugoro.org— Surabaya. Suatu hal yang tidak dapat dibantah ialah, bahwa hukum Islam, baik di Indonesia maupun di dunia Islam pada umumnya, sampai hari ini adalah hukum fiqh hasil penafsiran pada abad ke dua dan beberapa abad berikutnya. Kitab-kitab klasik di bidang fiqh masih tetap berfungsi dalam memberikan informasi hukum, baik di sekolah-sekolah menengah agama, maupun perguruan tinggi. Kajian pada umumnya banyak dipusatkan pada masalah-masalah ibadah, dan al-ahwal syakhsiyah. Kajian tidak banyak diarahkan pada fiqh muamalah, umpamanya yang menyangkut perekonomian dalam Islam. Jum’at (09/04/2021)

Bagaimana penerapan Hukum Islam di Indonesia? Rahmat Djatnika secara umum menyimpulkan tentang hal ini dalam salah satu tulisannya. Dikatakannya bahwa penerapan konsepsi hukum Islam di Indonesia dalam kehidupan msyarakat dilakukan dengan penyesuaian pada budaya Indonesia yang hasilnya kadang-kadang berbeda dengan hasil ijtihad penerapan hukum Islam di negeri-negeri Islam lainnya seperti halnya yang terdapat pada jual beli, sewa menyewa, warisan, wakaf, dan hibah. Demikian pula penerapan hukum Islam dilakukan melalui yurisprudensi di Pengadilan Agama. Pada Pengadilan Agama di luar Jawa, Madura, dan Kalimantan Selatan telah banyak Hukum Islam yang menjadi hukum positif, yang menjadi kompetensi Pengadilan Agama. Sedangkan di Jawa dan Madura masih sebagian kecil hukum Islam yang menjadi hukum positif.

  1. Kitab-kitab fikih standar yang dibakukan melalui Surat Edaran Biro Peradilan Agama No. B/1/735 tanggal 18 Februari 1958 sebagai tindak lanjut PP No. 45 Tahun 1957 kepada para hakim Pengadilan Agama atau Mahkamah Syar’iyah untuk dipedomani, ditambah kitab-kitab fikih modern semuanya berjumlah 38 buah. Kitab-kitab fikih tersebut diantaranya:
  2. Al-Bajuri,
  3. Fath al-Mu’in san Syarah (komentar)nya,
  4. Syarqawi ‘ala al-Tahrir,
  5. Qalyubi wa Amirah (hasyiyah),
  6. Al-mahalli,
  7. Tuhfah,
  8. Targib al-Musytaq,
  9. Al-Qawanin al-Syar’iyah (Sadaqah Dahlan),
  10. Fath al-Wahab dan Syarahnya,
  11. Al-Qawanin al-Syar’iyah (Usman ibn Yahya),
  12. Syamsuri li al-Faraid,
  13. Bugyah al-Maustarsyidin,
  14. Kitab al-Fiqh ‘ala al-Mahzab al-Arba’ah,
  15. Mugni al-Muhtaj,

Kitab-kitab fikih tambahan yang melalui kerja sama Menteri Agama RI dan Rektor IAIN tanggal 19 Maret 1986, yaitu:

  1. Nihayah al-Muhtaj,
  2. I’anah al-Talibin,
  3. Bulgah al-Salik,
  4. Al-Mudawanah,
  5. Bidayat al-Mujtahid,
  6. Al-Umm,
  7. Al-Islam ‘Aqidah wa Syariah,
  8. Al-Muhalla,
  9. Al-Wajiz,
  10. Fath al-Qadir,
  11. Fiqh al-Sunnah,
  12. Kasyf Al-Gina,
  13. Majmu’at Fatawa al-Kubra li ibn Taimiyah,
  14. Al-mugni,
  15. Al-Hidayah Syarah al-Bidayah,
  16. Nawab al-Jalil,
  17. Syarah ibn ‘Abidin,
  18. Al-Muwatta’,
  19. Hasyiyah al-Dasuqi,
  20. Badai’ al-Sana’i,
  21. Tabyin al-Haqaiq,
  22. Al-Fatawa al-Hindiyah,
  23. Fath al-Qadir,
  24. Nihayah.

Selain dari kitab-kitab fikih tersebut, penyusunan Kompilasi Hukum Islam merujuk pada fatwa yang berkembang di Indonesia melalui lembaga Fatwa, Seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Tarjih Muhammadiyah, dan lain-lain.

  • Wawancara dengan para ulama diseluruh indonesia. Pelaksanaanya diambil dari sepuluh lokasi, yaitu: Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Ujung Pandang, Mataram, dan Banjarmasin. Acuan yang digunakan, pertama, ulama yang terdiri dari unsur organisasi-organisasi sosial dan keagamaan Islam, kedua, ulama-ulama yang berpengaruh diluar unsur organisasi sosial dan keagamaan, dan diutamakan ulama yang mengasuh lembaga pesantren. Ini dimaksudkan untuk menghimpun fikih yang hidup dan dipraktekkan didalam kehidupan masyarakat sejalan dengan perkembangan zaman. Dengan demikian, Kompilasi Hukum Islam diharapkan dapat menjawab persoalan-persoalan aktual di dalam masyarakat.
  • Yurisprudensi dan Kumpulan Fatwa Peradilan Agama, terdiri dari 15 buku:
  • Himpunan putusan PA/PTA 3 buku, terbitan tahun 1976/1977, 1977/1978, 1978/1979, dan 1980/1981.
  • Himpunan fatwa terdiri dari 3 buku, yaitu terbitan tahun 1978/1979, 1979/1980, dan 1980/1981.
  • Yurisprudensi peradilan agama terdiri dari 5 buku, terbitan tahun 1977/1978, 1978/1979, 1981/1982, 1982/1983, dan 1983/1984.
  • Law report terdiri dari 4 buku, yaitu terbitan tahun 1977/1978, 1978/1979, 1981/1982, dan 1983/1984.
  • Hukum islam yang dipraktekkan di negara-negara muslim di Timur Tengah, meliputi: Maroko, Turki, Mesir, dan dikawasan Asia yaitu Pakistan. Cakupannya meliputi: sistem peradilan, masuknya hukum syariah dalam hukum nasioanal dalam negara-negara tersebut, sumber hukum dan hukum materiil yang menjadi pegangan dalam hukum keluarga (ahwal al-syahsiyah).

Demikianlah sumber-sumber rujukan yang digunakan dalam penyusunan Kompilasi Hukum Islam yang relatif lengkap, mulai dari kitab-kitab fikigh klasik dan Modern. Pendapat dan pemikiran ulama indonesia, produk pemikiran berupa fatwa dan keputusan pengadilan, dan hukum yang berlaku di berbagai negara muslim didunia. Diharapkan kompilasi hukum islam tersebut aspiratif dalam menjawab tuntutan keadilan bagi masyarakat dan bangsa Indonesia yang sennatiasa diharapkan kepada kemajuan dan perkembangan.

(Na/Tq)

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.