AHLI WARIS YANG TIDAK PATUT MENDAPATKAN WARISAN
2 min readAhli Waris yang Tidak Patut Mendapatkan Warisan
www.nenggalaalugoro.org— Surabaya. Mengenai waris diatur di dalam buku kedua yang pertama tama disebut di dalam Pasal 830 KUHPerdata hanya berlangsung karena kematian. Menurut pasal ini rumusan hukum waris mencakup masalah yang begitu luas. Pengertian yang dapat dipahami dari kalimat singkat tersebut adalah jika seorang meni9nggal dunia, maka selurugh hak dan kewajibanna beralih/berpindah kepada ahli warisna. Kamis (15/04/2021)
- Ahli waris yang menurut undang-undang yang dinyatakan tidak patut menerima warisan secara ab intestato dalam pasal 838, 839 dan 840 KUHPerdata adalah:
- Mereka yang telah dihukum karena dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh pewaris.
- Mereka yang dengan putusan hakim pernah dipersalahkan karena secara fitnah telah melakukan pengaduan terhadap si pewaris, ialah suatu pengaduan telah melakuakn kegioatan lejahatan ang di ancam hukuman penjara.
- Mereka yang dengan kekerasan atau perbuatan telah mencegahsi pewaris untuk membuat atau mencabut surat wasiat.
- Mereka yang telah menggelapkan, merusak atau memalsukan surat wasiat si pewaris.
- Ahli warsi sng menurut undang undang ang dinatakan tidak patut menerima warisan dalam pasal 912 KUH Perdata:
- Merka yang telah dihukum karena membunuh pewaris
- Merka yang telah menggelapkan, membinasakan atau memmalsukan wasiat si pewaris.
- Mereka yang dengan paksaan atau kekerasan telah mencegah si pewaris mencabut atau mengubah surat wasiatnya.
Menurut pasal pasal 840 KUHPerdata, anak anak dari ahli waris ang tidak pantas itu, tidak boleh di rugikan oleh salahnya orang tua, apabila anak anak itu menjadi ahli waris atas kekuatabn sendiri artina apabila menurut hukum warisan anak anak itu tanpa perantara orang tuanya mendapat hak selaku ahli waris.
Selain itu ada orang yang menurut undang undang berhubungan dengan jabatanna atau pekerjaannna, maupun hubungan dengan ang meninggal tidak diperbolehkan menerima keuntungan dari suatu surat surat wasiat ang dibuat oleh si peninggal, antara lain.
- Notaris yang mebuat wasiat serta saksi saksi ang menghadiri perbuatan testmen
- Pendeta ang melaani atau ang merawat si peninggal selama sakitna yang terakhir.
(Na/Tq)