KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN PENGGUNAAN KEPAILITAN BAGI BANK
1 min readwww.nenggalaalugoro.com-Surabaya. Kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitur untuk kepentingan semua krediturnya. Tujuan kepailitan adalah pembagian kekayaan debitur oleh kurator kepada semua kreditur dengan memperhatikan hak-hak mereka masing-masing. Selasa (29/06/2021)
Berdasarkan Undang-Undang Kepailitan, Bank Indonesia diberikan untuk mengajukan kepailitan terhadap bank bermasalah. Kepailitan merupakan alternatif penyelamatan atau pemberesan harta pailit bank bermasalah melalui jalur Pengadilan Niaga jika tindakan-tindakan penyelamatan bank berdasarkan Undang-Undang Perbankan tidak berhasil menyelamatkan bank bermasalah. Namun, upaya kepailitan ini belum pernah dimanfaatkan oleh Bank Indonesia karena selama ini upaya likuidasi bank dianggap lebih pas untuk digunakan untuk menyelesaikan bank yang bermasalah.
Mengenai keuntungan penggunaan kepalitian bagi bank :
Pertama, bagi nasabah, para kreditor atau masyarakat umum antara lain: mengurangi praktek-praktek curang yang dilakukan oleh bank; mengurangi munculnya bankbank baru yang hanya berorientasi mengumpulkan keuntungan tanpa memperhatikan hak orang lain atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Kedua, bagi bank antara lain: masih memiliki kesempatan untuk meneruskan usahanya; menjaga nama baik (pemilik, pengurus dan pihak ketiga yang secara langsung maupun tidak langsung terlibat dalam usaha yang bersangkutan); menumbuhkan atau memperkuat kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan;
Ketiga, bagi pemerintah, antara lain: melalui Bank Indonesia dapat menimbulkan kepercayaan akan peran dan fungsi Bank Indonesia; sebagai sarana penegakan hukum; melindungi masyarakat dari permainan curang lembaga perbankan.
Adapun kerugian yang nampak antara lain: hilang atau kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan apabila jika pengelolaan kurang profesional
(Tim Na/Rs)