TATA CARA PENGADUAN ATAU LAPORAN DI KEPOLISIAN

Pengertian Laporan / pengaduan dapat kita temukan didalam Pasal 1 angka 24 dan 25 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.” (Pasal 1 angka 24 KUHAP)

Sedangkan yang dimaksud dengan pengaduan adalah:
“Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.” (Pasal 1 angka 25 KUHAP)

KUHAP telah membedakan apa yang dimaksud dengan laporan dan pengaduan, artinya penanganan yang harus dilakukan oleh pihak Kepolisian pada saat menerima laporan dan pengaduan berbeda.

  1. Pengaduan
    Ruang lingkup materi dalam pengaduan adalah adanya kepastian telah terjadi sebuah tindak pidana yang termasuk dalam delik aduan, dimana tindakan seorang pengadu yang mengadukan permasalahan pidana delik aduan harus segera ditindak lanjuti dengan sebuah tindakan hukum berupa serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya dalam proses penerimaan pengaduan dari masyarakat, seorang pejabat yang berwenang dalam hal ini Polri khususnya, harus bisa menentukan apakah sebuah peristiwa yang dilaporkan oleh seorang pengadu merupakan sebuah tindak pidana delik aduan ataukah bukan.
  2. Laporan
    Pelaporan merupakan sebuah bentuk pemberitahuan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah atau sedang atau diduga akan terjadinya sebuah peristiwa pidana. Peristiwa yang dilaporkan belum tentu perbuatan pidana, sehingga dibutuhkan sebuah tindakan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang terlebih dahulu untuk menentukan perbuatan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

Pengaduan atau laporan dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis, setelah itu berhak mendapatkan surat tanda penerimaan laporan dari penyelidik atau penyidik.
Pasal 108 ayat (1) dan ayat (6) KUHAP:
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tulisan;
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang bersangkutan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, artinya pengaduan atau laporan dapat dilakukan secara langsung dan tidak langsung.

Pengaduan atau laporan kepada Kepolisian secara langsung adalah dengan dating ke kantor Kepolisian terdekat. Dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007 tentang Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (PP 23/2007), daerah hukum kepolisian meliputi:
Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi;
Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota;
Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Untuk pengaduan atau laporan secara tidak langsung dapat dilakukan melalui telepon, di dalam Peraturan Kepala Kepolisian No. 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Tugas POLRI, Kepolisian membuka dan menyediakan akses komunikasi informasi tentang keluhan masyarakat yang ingin melapor melalui telepon nomor khusus seperti 110, 112, serta melalui sms ke 1717.

Tindakan penyelidikan untuk menentukan apakah sebuah peristiwa merupakan peristiwa pidana atau bukan merupakan sebuah kewajiban bagi pejabat yang berwenang ketika menerima sebuah laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) KUHAP, yaitu:
“Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.”

(Tim Na/Rs)

Categories:

Tinggalkan Balasan