ASAS YANG BERKAITAN DENGAN NAFKAH IDDAH DAN MUT’AH

Seperti yang kita ketahui nafkah ialah tanggung jawab utama seorang suami dan hak utama istrinya. Apabila diberikan kepada istri dengan lapang dada, tanpa sedikitpun unsur kikir, merupakan kontribusi utama yang dapat mendatangkan keseimbangan dan kebahagiaan rumah tangga. Nafkah menjadi hak dari berbagai hak istri atas suaminya sejak mendirikan kehidupan rumah tangga.

Nafkah mut’ah dan nafkah iddah hanya berlaku pada perceraian suami-istri pemeluk agama Islam yang diproses di Pengadilan Agama. Mut’ah dan iddah hanya berlaku bagi perkara permohonan talak dimana suami yang mengajukan talak terhadap istri. Sedangkan perkara gugatan cerai yang diajukan istri kepada suami, mut’ah dan iddah tidak berlaku.

Nafkah mut’ah adalah pemberian dari bekas suami kepada istrinya yang dijatuhi talak berupa uang atau benda lainnya. Nafkah iddah adalah nafkah yang wajib diberikan kepada istri yang ditalak dan nafkah ini berlangsung selama 3-12 bulan tergantung kondisi haid istri yang dicerai.

Penentuan jumlah nafkah Iddah dan mut’ah keduanya ditentukan oleh Pengadilan Agama. Untuk nafkah iddah tiada persetujuan suami istri akan penentuan nilai tersebut. Namun begitu mahkamah syariah lazimnya akan menentukan jumlah nafkah iddah berdasarkan kepada jumlah nafkah bulanan yang diberikan suami kepada istri dalam tempoh perkawinan. Sedangkan nikah mut’ah juga akan ditentukan oleh Pengadilan Agama sekiranya pihak-pihak suami isteri gagal mencapai kata sepakat persetujuan tentang jumlah Mut’ah. Tidak hanya pendapatan atau gaji suami saja namun lebih luas cangkupannya. Faktor lain yang menentukan jumlah Mut’ah termasuk juga taraf hidup yang dinikmati oleh suami dan isteri sebelum perceraian, keperluan istri, pengorbanan istri semasa perkawinan, dan lain-lain.

Untuk pembayaran nafkah iddah dan nafkah mut’ah boleh dibayar secara tunai atau angsuran. Lalu jika suami enggan mengikuti pembayaran nafkah iddah dan mut’ah yang telah diperintahkan Pengadilan Agama, maka istri boleh penguatkuasakan perintah yang berkaitan di Pengadilan Agama. (Tim Na/Rs)

Categories:

Tinggalkan Balasan