ANCAMAN PIDANA BAGI PELANGGAR PPKM DARURAT
1 min readSaat ini pemerintah melakukan berbagai penyesuaian pada sektor esensial dan kritikal di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang dilaksanakan mulai 3-20 Juli 2021. Hal ini diharapkan semua pihak mematuhi kebijakan tersebut, sehingga mobilitas masyarakat di masa PPKM Darurat dapat berdampak menurunnya penularan Covid-19. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Aturan yang menjadi dasar hukum PPKM Darurat ini adalah Instruksi Mendagri PPKM darurat itu dengan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat beberapa pasal yang memberikan dasar hukum untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang menghalangi proses penanggulangan pandemi Covid-19.
Pertama, KUHP Pasal 212 KUHP yang berbunyi diancam karena melawan pejabat dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu juga Pasal 218 yang berbunyi diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
Kedua, UU No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Pasal 14 (1) Sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000. (2) Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana kerungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000.
Ketiga, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000. (Tim Na/Ty)