HAMBATAN-HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN LELANG

Pelelangan adalah penjualan barang yang dilakukan dimuka umum, termasuk melalui media elektronik, dengan cara penawaran lisan atau tertulis dengan harga yang semakin meningkat atau dengan penawaran harga yang semakin menurun.

Jenis-jenis pelelangan yaitu:

1.      Penggolongn lelang dari cara penawarannya.

2.      Penggolongan lelang dari aspek objek.

3.      Penggolongan lelang dari aspek eksekusi.

Pihak-pihak yang terkait dengan pelelangan benda jaminan yaitu nasabah, kreditur, badan urusan piutang dan lelang negara (BUPLN), pihak atau pembeli jaminan.

Objek lelang adalah:

1.   Barang-barang tidak bergerak.

2.   Kapal yang isinya 20m3.

3.   Efek-efek.

Faktor-faktor penyebab terjadinya kredit macet ialah karena Kondisi Ekonomi Nasabah, Kemauan debitur untuk membayar hutangnya sangat rendah, Nilai jaminan lebih kecil dari jumlah hutang pokok dan bunga, Usaha nasabah bangkrut, Kredit yang diterima nasabah disalahgunakan, Manajemen usaha sangat lemah, Pembinaan kreditur terhadap nasabah kurang.

Berdasarkan faktor terjadinya kredit macet tersebut, maka yang menjadi faktor penyebab terjadinya pelelangan benda jaminan adalah karena debitur setelah di tegur beberapa kali  oleh KP2LN, tidak juga membayar hutangnya.

Lalu apa yang menjadi hambatan dalam pelaksaan lelang?

Hambatan dalam pelaksanaan barang jaminan adalah:

  1. Hambatan yang berkaitan dengan benda jaminan.
  2. Peminat lelang tidak ada.

Hal ini disebabkan karena:

  1. Benda jaminan itu tidak bagus.
  2. Penguasaan benda lelang pascalelang sangat sulit untuk dilakukan pengosongan.
  3. Adanya budaya dalam masyarakat untuk membeli barang lelang itu tabu, karena tidak enak dengan pemilik benda, sehingga berdampak negatif pada pemanfatan lahan.
  4. Barang jaminan berbentuk girik bukan sertifikat.
  5. Benda jaminan milik pihak ketiga, Pihak ketiga ini menghalangi terjadinya pelelangan benda jaminan, dengan alasan bahwa ia tidak pernah memberi kuasa kepada debitur untuk  menjaminkan tanahnya.
  6. Barang jaminan belum didafftarkan.
  7. Nilai jual objek jaminan lebih keciil dibandingkan dengan jumlah hutang debitur.
  8. Hambatan yang berkaitan dengan nasabah.
  9. Kurang iktikad baik dari debitur, Kurang iktikad baik merupakan kurang tau tidak adanya kemauan debitur untuk melunasi  hutang-hutangnya, walaupun yang bersangkutan mempunyai uang.
  10. Pemotongan gaji oleh bendahara gaji tidak disetor ke bank.
  11. Pemecatan PNS, para PNS yang meminjam uang pada lembaga perbankan  yang dijaminkan dalam SK PNS. Timbulnya kredit macet terhadap PNS  karena PNS dipecat, sehingga gaji yang menjadi objek jaminan tidak dapat dilanjutkan untuk dipotong oleh bendahara gaji.
  12. PNS pindah tugas, pada saat PNS pindah tugas dari tempat ia meminjam uang ke tempat lain, pembayaran hutang menjadi tidak lancar. Bahkan ia mengalami kredit macet, sementara jaminan pada lembaga perbankan  hanya berupa SK PNS. SK itu sangat sulit untuk dieksekusi karena tidak dapat diperjualbelikan.

Untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelelangan benda jaminan, maka KP2LN melakukan berbagai upaya:

  1. Memberi somasi secara terus-menerus kepada debitur dengan tujuan debitur dapat melaksanakan prestasinya.
  2. Pelelangan benda jaminan tetap dilakukan.
  3. Penyadaran kepada nasabah.
  4. Melakukan penagihan secara terus-menerus terhadap nasabah.

(Tim Na/Rs)

Categories:

Tinggalkan Balasan