PERLAWANAN TERHADAP SITA EKSEKUSI

Terhadap sita eksekusi (sita eksekutorial), baik yang mengenai barang tetap maupun barang bergerak, pihak yang dikalahkan dapat mengajukan perlawanan (Pasal 207 HIR, 225 Rbg). Perlawanan ini dapat diajukan baik secara tertulis maupun lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan tidak akan menghambat dimulainya pelaksanaan putusan, kecuali kalau Ketua Pengadilan Negeri memberi perintah untuk menangguhkan pelaksanaan. Suatu bantahan mengenai pokok perkara yang telah diputuskan dalam putusan hakim tidak dapat digunakan untuk melawan sita eksekutorial.

Seseorang yang mengaku sebagai pemilik barang yang disita secara eksekutorial dapat mengajukan perlawanan terhadap sita eksekutorial atas barang tersebut. (persidangan 208 HIR, 228 Rbg). Dalam Yurisprudensi, pemilikan diartikan luas, termasuk hak sende. HIR tidak mengatur tentang perlawanan pihak ketiga terhadap sita jaminan (sita conservatoir).

Perlawanan terhadap eksekusi rill tidak diatur dalam HIR, sekalipun demikian dapat diajukan.
Pihak yang kalah sebagai termohon eksekusi (dari pemohon eksekusi) didasarkan atas:

  1. Sudah terpenuhinya apa yang diputuskan pengadilan tersebut.
  2. Syarat-syarat penyitaan yang ditentukan HIR/ RBg tidak diperhatikan.
  3. Melanggar larangan yang ditentukan pasal 197 (8) HIR/211 RBg yaitu tentang sita harta benda bergerak di tangan pihak ke tiga; dan sita atas hewan atau perkakas rumah tangga atau yang dipergunakan sungguh-sungguh sebagai mata pencahariannya.

Perlawanan Tereksekusi terhadap sita eksekusi ini baik terhadap barang bergerak atau barang tetap:

Pada azasnya perlawanan tersebut tidak menangguhkan eksekusi, Pasal 207 (3) HIR /227 Rbg dan terhadap putusan dalam perkara tersebut, maka permohonan banding dibolehkan.
Meskipun pada azasnya perlawanan Tereksekusi itu tidak menangguhkan/ menunda eksekusi, akan tetapi sebaiknya eksekusi haruslah ditangguhkan apabila segera tampak bahwa perlawanan tereksekusi tersebut beralasan, sebagai pelawan yang baik dan benar (jujur), ataupun eksekusi ditangguhkan dulu (paling tidak) menunggu sampai dijatuhkannya putusan perlawanan tersebut. (Tim Na/Rs)

Categories:

Tinggalkan Balasan