07/12/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

TIDAK BISA BAYAR HUTANG, BISA DIPIDANAKAN?

1 min read

Hutang piutang merupakan wilayah koridor hukum perdata yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.

Yang menjadi pertanyaan Apabila tidak bisa membayar hutang, apakah bisa dipidana?
Jawabannya tentu tidak, hutang piutang merupakan lingkup hukum perdata sehingga tidak bisa dibawah ke ranah pidana. Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 19 ayat 2 Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, berbunyi:
“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipadana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.”

Tak hanya itu, Putusan pengadilan mahkamah agung yurispudensi juga menegaskan hal yang sama terkait hutang piutang.

  1. Putusan MA Nomor Register : 93K/Kr/1969, tertanggal 11 Maret 1970 menyatakan: “Sengketa utang-piutang adalah merupakan sengketa perdata.”
  2. Putusan MA Nomor Register : 39K/Pid/1984, tertanggal 13 September 1984 menyatakan: “Hubungan hukum antara terdakwa dan saksi merupakan hubungan perdata yaitu hubungan jual beli, sehingga tidak dapat ditafsirkan sebagai perbuatan tindak pidana penipuan.”
  3. Putusan MA Nomor Register : 325K/Pid/1985, tertanggal 8 Oktober 1986 menyatakan: “Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Maka dapat disimpulkan bahwa hutang piutang tidak bisa dipidanakan karena hutang piutang merupakan perkara perdata. Langkah yang layaknya ditempuh yakni melakukan musyawarah mufakat, mediasi dan atau mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri sesuai dengan perjanjian hutang piutang tersebut. (Tim Na/Rs)

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.