08/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

JAMINAN UNTUK UTANG PIUTANG MENURUT HUKUM ISLAM

2 min read

Jaminan dalam hukum Islam dibagi menjadi dua yakni kafalah dan rahn. Akad kafalah yakni pihak yang berpiutang menjadikan pihak lain sebagai jaminan, sedangkan pada akad rahn yang dijadikan sebagai jaminan utang adalah harta benda. Di Indonesia, kedua konsep jaminan tersebut diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn (Fatwa DSN-MUI 25/2002).

Kafalah

Kafalah merupakan jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam. Rukun akad kafalah terdiri atas:

  1. Kafil/Penjamin;
  2. Makful ‘anhu/pihak yang dijamin;
  3. Makful lahu/pihak yang berpiutang;
  4. Makful bih/objek kafalah; dan
  5. Akad, yang harus dinyatakan baik dengan lisan, tulisan, maupun isyarat.

Kafalah dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara muthlaqah (tidak dengan syarat) atau muqayyadah (dengan syarat). Dalam akad kafalah muthlaqah, penjamin dapat segera dituntut apabila utang harus segera dibayar oleh debitur (sudah jatuh tempo). Sedangkan dalam akad kafalah muaqayyadah, penjamin tidak dapat dituntut untuk membayar sampai seluruh persyaratan dipenuhi.

Rahn

Rahn/gadai merupakan penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan. Rukun akad rahn terdiri dari:

  1. Murtahin/penerima barang;
  2. Rahin/yang menyerahkan barang;
  3. Marhun/barang jaminan;
  4. Marhun Bih/pinjaman (utang);

Akad rahn harus dinyatakan oleh para pihak dengan cara lisan, tulisan, atau isyarat. Para ulama sepakat, ketentuan pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn dibolehkan sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI 25/2002, sebagai berikut:

  1. Penerima barang berhak menahan barang jaminan hingga utang orang yang menyerahkan barang.
  2. Barang jaminan serta manfaatnya tetap menjadi mlik yang menyerahkan barang. Penerima barang dilarang memanfaatkan barang jaminan kecuali yang menyerahkan barang telah memberikan izin.
  3. Pemeliharaan dan penyimpanan barang jaminan menjadi kewajiban yang menyerahkan barang, namun dapat dilakukan juga oleh penerima barang berdasarkan kesepakatan.
  4. Biaya pemeliharaan dan penyimpananan menjadi kewajiban yang menyerahkan barangBesar biaya harus tetap dan ditentukan berdasarkan kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak dan tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.

Dalam hal terjadi gagal bayar dan berujung pada penjualan barang jaminanberikut adalah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh para pihak:

  1. Setiap jatuh tempo pembayaran, penerima barang harus memperingatkan yang menyerahkan barang untuk segera melunasi utangnya.
  2. Apabila yang menyerahkan barang tidak dapat melunasi utangnya, maka barang jaminan dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
  3. Hasil penjualan barang jaminan digunakan untuk melunasi utang, biaya pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya penjualan.
  4. Apabila terdapat kelebihan hasil penjualan maka menjadi hak yang menyerahkan barang dan kekurangannya menjadi kewajibanya pula.

Jika terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak dalam akad rahn maupun akad kafalah, maka harus dilakukan penyelesaian melalui musyawarah terlebih dahulu. Apabila tidak tercapai kesepakatan, tahap penyelesaian selanjutnya dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah.

Berdasarkan penjelasan di atas, jaminan dalam akad utang-piutang pada prinsipnya diperbolehkan dalam hukum Islam, asalkan dilakukan berdasarkan ketentuan syariah seperti penjelasan di atas. (Tim Na/Ty)

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.