05/12/2023

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

APAKAH JAMINAN BISA DILELANG SEBELUM KREDIT JATUH TEMPO?

2 min read

Pada dasarnya kreditur memiliki hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk dijual secara lelang untuk pembayaran hutang debitur jika melakukan kelalaian terhadap kewajibannya sebagai debitur atau disebut dengan wanprestasi. Pemberian hak kepada kreditur dalam mengeksekusi jaminan kebendaan yang diberikan oleh debitur dapat dilihat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) dan beberapa aturan perundang-undangan, yakni:

  1. Pasal 1155 KUHPer: Kreditur sebagai penerima benda gadai berhak untuk menjual barang gadai, setelah lewatnya jangka waktu yang ditentukan, atau setelah dilakukannya peringatan untuk pemenuhan perjanjian dalam hal tidak ada ketentuan jangka waktu yang pasti.
    1. Pasal 15 ayat (3) jo. Pasal 29 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia): yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).
  2. Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah: Yang memberikan hak kepada kreditur untuk mengeksekusi benda jaminan fidusia jika debitur cidera janji (wanprestasi).

Mengenai wanprestasi dapat dilihat dari penjelasan Pasal 21 UU Jaminan Fidusia, yaitu yang dimaksud dengan “cidera janji” (wanprestasi) adalah tidak memenuhi prestasi, baik yang berdasarkan perjanjian pokok, perjanjian Jaminan Fidusia, maupun perjanjian jaminan lainnya. Mengenai prestasi, berdasarkan Pasal 1234 KUHPer, ada 3 macam bentuk prestasi, yakni:

  1. Untuk memberikan sesuatu;
  2. Untuk berbuat sesuatu; dan
  3. Untuk tidak berbuat sesuatu.

Melihat bentuk-bentuk prestasi pada Pasal 1234 KUHPer dapat dilihat bahwa wujud wanprestasi bisa berupa:

  1. Debitur sama sekali tidak berprestasi;
  2. Debitur keliru berprestasi;
  3. Debitur terlambat berprestasi.

Apabila kredit macet tersebut terjadi karena debitur tidak melaksanakan prestasinya sebagaimana terdapat dalam perjanjian kredit, maka sebelum melakukan eksekusi barang jaminan, debitur harus terlebih dahulu dinyatakan wanprestasi, yang dilakukan melalui putusan pengadilan. Untuk itu kreditur harus menggugat debitur atas dasar wanprestasi. Akan tetapi sebelum menggugat debitur, kreditur harus melakukan somasi terlebih dahulu yang isinya agar debitur memenuhi prestasinya. Apabila debitur tidak juga memenuhi prestasinya, maka kreditur dapat menggugat debitur atas dasar wanpretasi, dengan mana apabila pengadilan memutuskan bahwa debitur telah wanprestasi, maka kreditur dapat melakukan eksekusi atas barang jaminan yang diberikan oleh debitur.

Jadi, dapat atau tidaknya barang jaminan dieksekusi tidak hanya bergantung pada apakah jangka waktu pembayaran kredit telah lewat atau tidak. Akan tetapi, apabila debitur melakukan prestasi yang tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, itu juga merupakan bentuk wanprestasi (keliru berprestasi atau melakukan tidak sebagaimana yang diperjanjikan) dan dapat membuat kreditur berhak untuk melaksanakan haknya mengeksekusi barang jaminan. Namun, biasanya sebelum membawa perkara kredit yang bermasalah ke jalur hukum, dilakukan upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu.

Penyelesaian melalui jalur hukumnya antara lain:

  1. Melalui Panitia Urusan Piutang Negara;
  2. Melalui badan peradilan;
  3. Melalui arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Oleh karena itu, memang barang jaminan dapat dilelang sebelum lewat jangka waktu pembayaran kredit dalam hal debitur melakukan tindakan wanprestasi lainnya. Meski demikian, ada baiknya ditempuh upaya-upaya secara administrasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah sebelum melakukan gugatan ke pengadilan dan mengeksekusi barang jaminan. (Tim Na/Ty)

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.