PERBEDAAN TUJUAN LELANG EKSEKUSI DAN NON EKSEKUSI
2 min readMenurut Pasal 1 Angka 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 Tahun 2016 tentang Peraturan Pelaksanaan Lelang (PMK 27/2016), lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan Pengumuman Lelang. Pengumuman lelang adalah untuk memberitahukan kepada masyarakat tentang adanya suatu lelang, yang bertujuan untuk mempertemukan para peminat lelang dan memberitahukan kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
-
Lelang Eksekusi adalah lelang untuk melaksanakan putusan atau penetapan pengadilan, dokumen-dokumen lain yang dipersamakan dengan itu, dan/atau melaksanakan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
-
Lelang Noneksekusi Wajib adalah Lelang untuk melaksanakan penjualan barang yang oleh peraturan perundang-undangan diharuskan dijual secara lelang.
-
Lelang Noneksekusi Sukarela adalah Lelang atas Barang milik swasta, perorangan atau badan hukum/badan usaha yang dilelang secara sukarela.
Yahya Harahap membagi lelang menjadi lelang eksekutif dan lelang non-eksekutif dalam bukunya “Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata”.
Lelang Eksekusi
Lelang jenis ini adalah lelang umum untuk mengeksekusi putusan pengadilan atau penetapan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan, seperti hipotek, hak tanggungan, atau jaminan fidusia. Jenis atau bentuk lelang inilah yang dimaksud Pasal 200 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement (HIR)/Pasal 215 RGB:
-
Penjualan di muka umum barang milik tergugat (tereksekusi) yang disita Pengadilan Negeri;
-
Penjualan dilakukan Pengadilan Negeri melalui perantaraan Kantor Lelang.
Oleh karena itu, lelang yang didasarkan pada putusan pengadilan disebut “lelang eksekusi”. Hal ini juga mencakup dokumen-dokumen yang disamakan dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seperti sertifikat hak tanggungan dan jaminan fidusia. Sehingga, setiap penjualan umum yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri, disebut lelang eksekusi. Menurut pasal 200 (1), HIR/RBG melekat pada syarat pokok pelaksanaan lelang eksekusi, sebelum pelaksanaan eksekusi adalah pelaksanaan sita eksekusi (execuoriale beslag, executory seizure). Oleh karena itu, penjualan itu dilakukan terhadap barang tergugat yang telah diletakkan di bawah penyitaan.
Lelang Non Eksekusi
-
Lelang barang milik/dikuasi negara;
-
Lelang sukarela atas barang milik swasta.
Perbedaan mendasar antara lelang eksekusi dengan lelang non eksekusi adalah tujuan dari lelang tersebut. Lelang eksekusi adalah lelang atau penjualan umum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan atau penetapan pengadilan atau dokumen yang dipersamakan dengan putusan pengadilan, sedangkan lelang non eksekusi merupakan penjualan umum di luar pelaksanaan putusan atau penetapan pengadilan. (Tim Na/Ty)