TAKE OVER KREDIT DARI BANK KONVENSIONAL KE BANK SYARIAH, APAKAH BISA?

Pengalihan kredit dari bank konvensional ke bank syariah dapat dilakukan, sesuai pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang Pengalihan Utang (Fatwa DSN-MUI 31/2002), dalam Konsiderans menyatakan bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan keuangan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi non syariah yang telah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syariah dan oleh karena itu lembaga keuangan syariah perlu merespon kebutuhan tersebut.

Menurut Diktum Pertama huruf a Fatwa DSN-MUI 31/2002 pengalihan utang adalah pemindahan utang nasabah dari bank/lembaga keuangan konvensional ke bank/lembaga keuangan syariah. Langkah awal yang harus dilakukan oleh calon nasabah terlebih dahulu yakni berkonsultasi dengan bank syariah yang dituju terkait sisa pembayaran dan jenis kredit yang dilakukan pada bank konvensional sebelumnya. Kemudian, bank syariah akan melakukan analisa mengenai dimungkinkan atau tidaknya dilakukan pembiayaan objek perjanjian kredit yang sudah dilakukan pada bank konvensional untuk dipindahkan ke bank syariah. Hal ini perlu dilakukan karena dalam menjalankan kegiatan usahanya bank syariah dilarang melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah.

Analisa yang dilakukan oleh bank syariah harus mendasarkan pada prinsip kehati-hatian, mitigasi risiko dan prinsip syariah. Apabila bank syariah telah menyetujui pengalihan kredit dari bank konvensional ke bank syariah berdasarkan prinsip syariah, ada beberapa mekanisme yang dapat dilakukan, hal ini bergantung kepada kebijakan dari tiap-tiap bank syariah untuk memilih skema yang dipakai untuk pelaksanaan pengalihan tersebut. (Tim Na/Ty)

Categories:

Tinggalkan Balasan