AKIBAT HUKUM JUDI ONLINE DARI LUAR NEGERI

Menurut Kamus Besar Indonesia (KBBI), judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Selain itu, dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dijelaskan mengenai pengertian judi sebagai berikut:

“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Selanjutnya, dengan semakin majunya teknologi modern, judi juga ikut berkembang menjadi judi berbasis online atau yang biasa dikenal dengan judi online. di Indonesia terdapat beberapa peraturan yang mengatur mengenai perjudian, yaitu dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan untuk perjudian online diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU 19/2016).

Pasal 303 bis ayat (1) KUHP berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:

barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303;

barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.

Adapun Pasal 303 KUHP yang dirujuk dalam Pasal 303 bis ayat (1) angka 1 KUHP di atas pada dasarnya juga mengatur bahwa menawarkan dan memberi kesempatan untuk permainan judi memerlukan izin.

Akan tetapi, pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian adalah dilarang, dan pemerintah Indonesia mengupayakan penghapusan segala bentuk dan jenis perjudian di seluruh wilayah Indonesia. Lalu, Pasal 27 ayat (2) UU ITE menyatakan bahwa yang termasuk perbuatan yang dilarang adalah:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.”

Sedangkan bunyi Pasal 45 ayat (2) UU 19/2016 adalah sebagai berikut:

“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Berdasarkan penjelasan di atas, judi atau perjudian dalam bentuk apapun adalah sesuatu yang dilarang. Oleh karena itu, baik dalam perjudian secara langsung maupun perjudian secara online, untuk penyelenggaranya maupun untuk pelakunya terdapat ancaman pidana sebagaimana yang disebutkan dalam pasal-pasal di atas. Mengenai judi online yang diselenggarakan oleh aplikasi atau situs luar negeri, pada KUHP, UU ITE, maupun UU 19/2016 tidak diatur secara spesifik tentang siapa yang menyelenggarakan perjudian tersebut. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa siapa pun penyelenggara judi online tersebut, setiap orang akan mendapatkan hukuman sesuai dengan hukum positif di Indonesia jika yang bersangkutan melakukan perjudian di wilayah Indonesia.

Hal ini sesuai dengan prinsip dalam Pasal 2 KUHP bahwa ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan sesuatu tindak pidana di Indonesia. Sehingga, kalaupun pelaku judi online bukan warga negara Indonesia tetapi terbukti melakukannya di Indonesia, mereka tetap harus menjalankan hukuman yang berlaku di Indonesia. Namun tetap harus dengan prosedur yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu harus dibuktikan dengan dua alat bukti yang sah. (Tim Na/Ty)

Categories:

Tinggalkan Balasan