07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

KETENTUAN HUKUM ARISAN ONLINE

1 min read

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, arisan merupakan kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang, kemudian diundi untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya. Apabila peserta arisan telah sepakat untuk mengadakan suatu arisan dengan nilai uang tertentu dan dalam periode waktu tertentu, maka sebenarnya dalam arisan tersebut telah terjadi suatu perjanjian. Termasuk kesepakatan tersebut dibuat antara peserta arisan dengan owner.

Arisan diakui sebagai perjanjian meskipun seringkali dilakukan berdasarkan kesepakatan dari para peserta tanpa dituangkan dalam suatu surat perjanjian. Hal ini berkaitan dengan syarat sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Sehingga, terhadap perjanjian dalam arisan yang berbasis online, berlaku ketentuan Pasal 1338 KUHPer, yang berbunyi: “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

(Tim Na/Ty)

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.