PERBEDAAN SERTIFIKAT, GIRIK, SURAT IJO, PETOK D, DAN LETTER C

Dalam proses jual beli properti dibutuhkan beberapa dokumen untuk syarat transaksi yang sah. Salah satu yang dibutuhkan adalah surat tanah atau sertifikat tanah untuk legalitas dan sebagai bukti kepemilikan yang kuat. Surat tanah atau sertifikat tanah di Indonesia terdapat beberapa jenis dan memiliki kekuatan hukum yang berbeda. Berikut ini macam-macam surat tanah atau sertifikat tanah di Indonesia:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)

Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen yang paling kuat dalam kepemilikan lahan, karena lahan sudah menjadi milik seseorang tanpa adanya campur tangan orang lain dan tidak ada kemungkinan adanya kepemilikan oleh pihak lain. Sehingga, SHM adalah jenis sertifikat yang menunjukkan bahwa pemegang lahan tersebut memiliki hak penuh yang telah disebutkan dalam sertifikat tersebut.

  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi bukti kepemilikan yang mana pemilik hanya dapat memanfaatkan lahannya saja dan juga kepemilikan serta pemanfaatan SHGB mempunyai batas waktu tertentu untuk mendirikan bangunan atau keperluan lainnya. Biasanya lahan dengan status SHGB adalah lahan-lahan yang dikelola developer seperti gedung perkantoran, apartemen, dan lain-lain.

  • Girik

Girik merupakan surat pertahanan yang menunjukkan tentang kuasa terhadap sebuah lahan untuk keperluan pajak, sehingga girik bukanlah surat yang dapat menjadi bukti atas kepemilikan suatu lahan.

  • Surat Ijo atau Surat Hijau

Surat ijo atau surat hijau ini dinamai surat ijo karena blanko perizinan untuk hak dalam penggungunaan tanah memiliki blanko yang berwarna hijau. Surat ini hanya berlaku di Surabaya dan merupakan izin yang diterbitan pemerintah kota atas pemakaian tanah aset pemerintah.

  • Petok D

Petok D saat ini hanya dapat menjadi alat bukti pembayaran pajak tanah dari pemilik atau pengguna tanah yang dimaksud. Dahulu Petok D adalah salah satu dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan tanah yang sah setingkat dengan sertifikat kepemilikan tanah, namun hal tersebut sudah tidak berlaku setelah tahun 1960.

  • Letter C

Letter C adalah buku tanda bukti kepemilikan atas tanah oleh seseorang yang berada di kantor desa. Fungsi utama Letter C yaitu sebagai catatan penarikan pajak dan keterangan mengenai identitas dari sebuah tanah pada zaman Belanda. Namun, hingga saat ini Letter C masih sering dipakai sebagai identitas kepemilikan tanah. (Tim Na/Ty)

Categories:

Tinggalkan Balasan