AKIBAT APABILA DEBITUR WANPRESTASI
1 min readWanprestasi berasal dari bahasa Belanda yang memiliki pengertian prestasi buruk. Wanprestasi masuk dalam ranah hukum perdata dan diatur dalam Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang berbunyi:
“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur walaupun sudah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu. atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.”
Maksud dari wanprestasi yaitu tidak melakukan kewajiban yang dijanjikannya, sehingga seseorang tersebut tidak memenuhi kewajibannya atas apa yang sudah disepakati dengan kedua belah pihak perjanjian tersebut, dalam kata lain wanprestasi juga dikatakan sebagai cedera janji. Akibat yang akan diterima apabila debitur yang melalukan wanprestasi setidaknya terdapat empat macam, yakni:
1. Ganti rugi
2. Pembatalan perjanjian
3. Peralihan risiko
4. Membayar biaya perkara
(Tim Na/Ty)