Tindak Pidana Dalam Perlindungan Anak – Tindak pidana dalam perlindungan anak diatur dalam ketentuan Pasal 77 – Pasal 90 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam ketentuan pasal sebagaimana tersebut di atas mengenai ketentuan pidana dalam perlindungan anak bertujuan untuk melindungi hak anak. Perbuatan-perbuatan yang termasuk dalam tindak pidana perlindungan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan tersebut di atas adalah sebagai berikut:
Diskriminatif
Perbuatan diskriminatif atau perbedaan perlakuan terhadap anak, yang mengakibatkan anak mengalami kerugian baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya, atau memperlakukan anak penyandang disabilitas secara diskriminatif dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77 jo. Pasal 76A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Aborsi
Perbuatan aborsi yang dilakukan terhadap anak yang masih dalam kandungan, kecuali dengan alasan dan tata cara yang dibenarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah. Perbuatan ini merupakan kejahatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77A jo. Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pembiaran dan Penelantaran Anak
Terdapat beberapa perbuatan yang termasuk dalam kategori pembiaran dan penelantaran anak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu:
Menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak RP100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Membiarkan anak dalam situasi darurat (yaitu situasi pengungsian, kerusuhan, bencana alam, situasi konflik bersenjata), anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual,anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat aditif lainnya (NAPZA), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus lainnya, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 59, Pasal 60 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pengangkatan Anak
Dalam hal pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yaitu:
Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya.
Pengangkatan anak wajib dicatatkan dalam akta kelahiran, dengan tidak menghilangkan identitas awal anak.
Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Dalam hal anak yang diangkat tidak diketahui identitasnya, maka dilakukan berdasarkan keterangan orang yang menemukannya dengan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian (Pasal 27 ayat (4) UU No. 35/2014).
Pengangkatan anak yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut di atas, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penganiayaan dan Kekerasan Anak
Anak juga mendapatkan perlindungan dari tindakan penganiayaan dan kekerasan, untuk itu pelakunya dapat dipidana sebagaimana tersebut di bawah ini:
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah); apabila mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah); apabila mengakibatkan kematian, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); dan pidana ditambahkan sepertiga, apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 80 jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana dimaksud, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 82 jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah); selain dengan kekerasan atau ancaman perbuatan tersebut dapat juga dilakukan dengan cara tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain; apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana dimaksud, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 81 jo. Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Eksploitasi Anak
Anak tidak boleh dieksploitasi, oleh karena itu pelakunya dapat dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di bawah ini:
Menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menghalang-halangi anak untuk menikmati budayanya sendiri , mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya dan/atau menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 86A jo. Pasal 76G Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000,- (enam puluh juta) rupiah) dan paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 83 jo. Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 84 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 87 jo. Pasal 76H Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menempatkan, membiarkan , melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 jo. Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan/atau psikotropika, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta) dan paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),- sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (1) jo. Pasal 76J ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 89 ayat (2) jo. Pasal 76J ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya. Khusus pidana yang dijatuhkan terhadap korporasinya hanya berkenaan dengan pidana denda.
Tinggalkan Balasan