02/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Mengenal Tindak Pidana Pencucian Uang

4 min read

Mengenal Tindak Pidana Pencucian Uang – Semakin berkembangnya kegiatan perbankan di Indonesia dan untuk menjamin kepastian hukum terhadap tindak pidana pencucian uang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pengertian Pencucian Uang

Pengertian pencucian uang menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang adalah, segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Undang-Undang ini.

Pencucian Secara Nyata

Pencucian uang secara nyata atau langsung ini diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Unsur Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010

“Setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayar, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucuian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”.

Unsur tindak pidana pencucian uang yang dimaksud dalam Pasal 3 tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Subjek hukumnya adalah “setiap orang”.

Perbuatannya adalah berupa menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayar, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan uang atau surat berharga, tujuannya adalah untuk meyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Objeknya adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migrant, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang pengasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan atau perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Pencucian Uang Secara Samar

Pencucian uang yang dilakukan secara samar atau sembunyi diatur dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Unsur Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010

“Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

Unsur tindak pidana pencucian uang yang dimaksud dalam Pasal 4 tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Subjek hukumnya adalah “setiap orang”

Perbuatannya adalah berupa menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan

Objeknya adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migrant, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang pengasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan atau perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Pencucian Uang oleh Penerima Transaksi

Pencucian uang yang dilakukan oleh penerima transaksi diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Unsur Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010

“Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebgaimana dimaksud dalm Pasal 2 ayat (1) dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Unsur tindak pidana pencucian uang yang dimaksud dalam Pasal 4 tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Subjek hukumnya adalah “setiap orang”

Perbuatannya adalah berupa yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan

Objeknya adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana: korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migrant, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang pengasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan atau perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Khusus untuk ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemebrantasan Tindak Pidana Pencucian Uang disebutkan pada ayat (2) nya tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 84 bahwa “Setiap Orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak
pidana Pencucian Uang wajib diberi pelindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, termasuk keluarganya”.

Subjek Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang

Subjek hukum tindak pidana pencucian uang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TIndak Pidana Pencucian Uang. terdiri dari orang perorangan (natuurlijk persoon) atau korporasi/badan hukum (rechts persoon).

Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh korporasi/badan hukum (rechts persoon) apabila memenuhi kriteria:

Dilakukan atau diperintahkan oleh personil pengendali korporasi.

Dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi.

Dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah, dan

Dilakukan dengan maksud memberi manfaat bagi korporasi.

Dalam tindak pidana pencucian uang ini juga diatur mengenai perbuatan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dipidana dengan pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, baik pelakunya berada di dalam maupun di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.