Syarat Perkawinan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
2 min readSyarat Perkawinan Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan – Berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur mengenai syarat-syarat perkawinan, yaitu :
Syarat Perkawinan
Syarat perkawinan berdasarkan undang-undang perkawinan adalah sebagai berikut:
Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Apabila salah satu dari kedua orang tua sudah meninggal dunia, atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka pemberian izin cukup oleh orang tua yang masih hidup atau orang tua yang mampu menyatakan kehendaknya.
Apabila kedua orang tua sudah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan ke atas selama mereka masih hidup dan mampu menyatakan kehendaknya.
Apabila terdapat perbedaan antara orang-orang yang berhak memberikan izin baik satu orang atau lebih, maka pengadilan dimana wilayah yang akan melangsungkan pernikahan tinggal atas permintaan orang tersebut dapat memberikan izin setelah terlebih dahulu mendengar dari para orang tua atau walinya.
Ketentuan tersebut di atas berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Syarat Perkawinan Lainnya
Selain syarat tersebut di atas, perkawinan dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kedua calon pengantin tidak mempunyai hubungan darah baik ke atas atau ke bawah.
Tidak mempunyai hubungan darah ke samping yaitu antara yang seorang dengan saudara orang tuanya atau saudara neneknya.
Tidak ada hubungan semenda yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu/bapak tiri.
Tidak saudara persesusuan.
Hubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau sebagai kemenakan dari isteri (bagi suami yang menikah lebih dari satu).
Menurut hukum agamanya atau peraturan lain dilarang untuk menikah. (RenTo)(290918)
Batas Usia Perkawinan
Batas usia minimal bagi calon mempelai laki-laki adalah 19 (sembilan belas) tahun dan calon mempelai perempuan adalah 16 (enam belas) tahun. Batasan usia tersebut dikecualikan sepanjang ada permintaan dari kedua orang tua calon pengantin laki-laki atau calon pengantin perempuan kepada pengadilan agama.
Mengenai batas usia perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah mengalami perubahan, yaitu baik calon pengantian pria maupun calon pengantin wanita harus berusia paling sedikit 19 (sembilan belas) tahun.
Namun begitu masih terdapat pengecualian bagi calon pengantin pria maupun calon pengantin wanita yang masih berusia di bawah 19 (sembilan belas) tahun untuk melangsungkan perkawinan dengan mendapatkan dari pihak pengadilan.
Cara Mendapatkan Dispensasi Perkawinan di Bawah Batas Usia Minimum
adapun cara mendapatkan dispensasi bagi calon pengantin pria dan pengantin wanita yang akan melangsungkan perkawinan sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, adalah sebagai berikut:
Orang tua calon pengantin pria dan/atau calon pengantin perempuan meminta dispensasi dengan alasan yang mendesak diserta dengan alasan dan bukti-bukti pendukung yang cukup.
Pemberian dispensasi oleh pengadilan wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon pengantin yang akan melangsungkan perkawinan.
Perubahan ketentuan mengenai batasan usia perkawinan diantaranya disebabkan karena perkawinan pada usia dini menimbulkan dampak negatif bagi anak terutama di bidang kesehatan.