12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang

2 min read

Asas dan Tujuan Perlindungan Konsumen Menurut Undang-Undang – Perlindungan konsumen sampai saat ini masih merupakan hal yang menjadi perhatian bagi pemerintah mengingat era teknologi sekarang ini yang berkembang dengan pesat.

Pelaku usaha maupun konsumen masih banyak yang belum memahami hak dan kewajibannya, ditambah lagi dengan perkembangan teknologi saat ini memberikan kemudahan bagi konsumen dan pelaku usaha untuk melakukan transaksi tanpa harus bertatap muka atau bertemu langsung.

Oleh karena itu untuk memberikan kepastian hukum pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Asas Perlindungan Konsumen

Perlindungan konsumen menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Dalam Perlindungan konsumen berlaku asas:

Asas manfaat.

Asas keadilan.

Asas keseimbangan.

Asas keamanan dan keselamatan konsumen.

Asas kepastian hukum.

Asas Manfaat

Asas manfaat maksdunya adalah bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.

Asas Keadilan

Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan kewajibannya secara adil.

Asas Keseimbangan

Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spiritual.

Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen

Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan jasa yang dikonsumsi atau digunakan.

Asas Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.

Tujuan Perlindungan Konsumen

Berdasarkan asas-asas tersebut di atas, maka Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa perlindungan konsumen bertujuan untuk:

Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemadirian konsumen untuk melindungi diri.

Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkan dari akses negative pemakaian barang dan/atau jasa.

Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukumdan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam usaha.

Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.

Mengingat asas dan tujuan dari perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, lebih lanjut juga mengatur tentang hak dan kewajiban bagi konsumen, dan hak dan kewajiban bagi pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.