Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa
7 min readHak-Hak Tersangka atau Terdakwa – Dalam proses penegakkan hukum tidak terlepas dari tahapan penyidikan dan persidangan yang dalam setiap tahapan tersebut ada yang disebut dengan tersangka dan terdakwa.
Untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hukum atas hak asasi manusia terhadap tersangka dan terdakwa, pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam ketentuan Pasal 50 – Pasal 68 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau biasa disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pengertian Tersangka dan Terdakwa
Dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 dan angka 15 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa pengertian:
Tersangka
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Terdakwa
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
Berdasarkan pengertian tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa penggunaan kata “tersangka” dilakukan setelah adanya penetapan oleh penyidik melalui tahapan yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan penggunaan kata “terdakwa” dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap dan menjalani pemeriksaan di pengadilan.
Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa
Hak-hak tersangka sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam hal ini penulis mengelompokan hak-hak tersebut sebagai berikut:
Hak tersangka atau terdakwa atas pemeriksaan.
Hak tersangka atau terdakwa atas pembelaan dan bantuan hukum.
Hak Tersangka atau terdakwa atas Komunikasi.
Hak Tersangka atau terdakwa atas Kesehatan Jasmani dan Rohani.
Hak Tersangka atau terdakwa atas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi.
Hak Tersangka atau Terdakwa atas Pemeriksaan
Tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan pada semua tingkatan mempunyai hak sebagai berikut:
Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru Bahasa.
Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terdakwa berhak untuk diadili di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Penggunaan Juru Bahasa
Penggunaan juru Bahasa dalam proses pemeriksaan perkara pidana diatur dalam ketentuan Pasal 177 – Pasal 178 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan ketentuan sebagai berikut:
Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
Dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara, ia tidak boleh pula menjadi juru bahasa dalam perkara itu.
Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul dengan terdakwa atau saksi itu.
Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.
Hak Tersangka atau Terdakwa atas Pembelaan dan Bantuan Hukum
Tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pembelaan dan bantuan hukum dalam pemeriksaan pada semua tingkatan mempunyai hak sebagai berikut:
Untuk mempersiapkan pembelaan:
Tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai.
Terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. Penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak dan memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Hak Tersangka atau Terdakwa atas Komunikasi
Tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan pada semua tingkatan mempunyai hak untuk melakukan komunikasi sebagai berikut:
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis.
Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
Dalam hal surat untuk tersangka atau tedakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
Hak Tersangka atau Terdakwa atas Kesehatan Jasmani dan Rohani
Tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan pada semua tingkatan mempunyai hak atas kesehata jasmani dan rohani sebagai berikut:
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Hak Tersangka atau Terdakwa atas Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ketentuan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
Tersangka atau terdakwa dapat mengajukan tuntuan ganti kerugian dan rehabilitasi atas hal-hal yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang merupakan hukum pidana formil dalam penyelesaian suatu perkara pidana.
Ganti Kerugian
Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tata cara dan hal-hal yang menyebabkan tersangka atau terdakwa dapat mempunyai hak untuk menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi diatur dalam ketentuan Pasal 95 – Pasal 97 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, yaitu:
Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana disebutkan di atas yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan.
Tuntutan ganti kerugian yang diajukan oleh tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian, ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan. Pemeriksaan terhadap ganti kerugian tersebut mengikuti acara praperadilan.
Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Tata cara dan hal-hal yang menjadi dasar seorang dapat mempunyai hak untuk rehabiltasi diatur dalam ketentuan Pasal 97 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan ketentuan sebagai berikut:
Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan.
Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 95 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara PIdana yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan yang dimaksud dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Hak-hak tersangka atau terdakwa sebagaimana diuraikan di atas merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.