12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Jaminan Fidusia

4 min read

Jaminan Fidusia – Kita sering mendengar kata fidusia  atau membacanya pada saat kita membicarakan atau membaca sebuah topik yang bertemakan lembaga keuangan atau perbankan. Dalam hal fidusia pemerintah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Apa itu Jaminan Fidusia?

Sebelum menguraikan pengertian jaminan fidusia, terlebih dahulu disampaikan pengertian fidusia menurut undang-undang.

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda, demikian pengertian yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Jadi jaminan fidusia sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam pengusaan pemberi fidusia, sebagai agunan atas pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Dalam hal jaminan fidusia para pihak disebut dengan pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi objek jaminan fidusia, sedangkan yang dimaksud dengan penerima fidusia adalah orang oerseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang (hak untuk menerima pembayaran) yang pembarannya dijamin dengan jaminan fidusia.

Objek Jaminan Fidusia

Berdasarkan pengertian sebagaimana tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi objek jaminan fidusia adalah:

Benda bergerak yang berwujud.

Benda bergerak yang tidak berwujud.

Benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan.

Benda-benda yang dikecualikan dari objek jaminan fidusia dengan dengan ketentuan sebagai berikut:

Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan sepanjang peraturan perundang-undangan yang berlaku menentukan jaminan atas benda-benda tersebut wajib didaftar.

Hipotek atas kapal yang terdaftar denga nisi kotor berukuran 20 M3 atau lebih.

Hipotek atas pesawat terbang.

Gadai.

Pembebanan Jaminan Fidusia

Pembebanan jaminan fidusia diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 10 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi, yang dibuat di hadapan notaris dalam Bahasa Indonesia dengan biaya tertentu.

Hal-hal pokok berkenaan dengan jaminan fidusia yang merupakan pedoman dasar adalah:

Jaminan fidusia dapat diberikan kepada lebih dari satu orang penerima fidusia atau kepada kuasa atau wakil dari penerima fidusia tersebut.

Jaminan fidusia dapat diberikan terhadap satu atau lebih satuan atau jenis benda, termasuk piutang, baik yang telah ada pada saat jaminan diberikan maupun yang diperoleh kemudian.

Pembebanan jaminan atas benda atau piutang yang diperoleh kemudian, tidak perlu dilakukan dengan perjanjian jaminan tersendiri.

Jaminan fidusia meliputi hasil dari benda yang menjadi objek jaminan fidusia (kecuali ditentukan lain dalam perjanjian).

Jaminan fidusia meliputi klaim asuransi, dalam hal benda benda yang benjadi objek fidusia diasuransikan (kecuali ditentukan lain dalam perjanjian).

Pendaftaran Jaminan Fidusia

Pendaftaran jaminan fidusia diatur dalam ketentuan Pasal 11 – Pasal 18 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Benda-benda yang dibebani jaminan fidusia baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri wajib di daftarkan pada kantor pendaftaran fidusia. Permohonan pendaftaran jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya dengan melampirkan pernyataan pendaftaran jaminan fidusia.

Surat pernyataan pendaftaran jaminan fidusia berisikan tentang:

Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia.

Tanggal, nomor akta jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta jaminan fidusia.

Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia.

Uraian benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Nilai penjamina.

Nilai benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Segala keterangan mengenai benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang ada pada kantor pendaftaran fidusia terbuka untuk umum, dengan tujuan agar pemberi fidusia tidak melakukan fidusia ulang terhadap benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang sudah terdaftar, karena  melakukan fidusia ulang tersebut dilarang sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pengalihan Jaminan Fidusia

Pengalihan jaminan fidusia diatur dala ketentuan Pasal 19 – Pasal 24 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Pengalihan hak atas piutang yang dijaminkan dengan fidusia mengakibatkan beralihnya demi hukum segala hak dan kewajiban penerima fidusia kepada kreditor baru, dan untuk selanjutnya didaftarkan oleh kreditor baru kepada kantor pendaftaran fidusia.

Jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek jaminan fidusia dalam tangan siapapun benda itu berada, kecuali pengalihan atas benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia. Pemberi fidusia dapat mengalihkan benda persediaan yang menjadi objek jaminan fidusia dengan cara dan prosedur yang lazim dilakukan dalam usaha perdagangan. Namun hal ini menjadi tidak berlaku apabila telah terjadi cidera janji/wanprestasi oleh debitor dan atas pemberi fidusia pihak ketiga, jika tetap terjadi maka pemberi fidusia berkewajiban untuk mengganti dengan objek yang setara.

Pemberi fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia.

Penerima fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian pemberi fidusia baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Hapusnya Jaminan Fidusia

Mengenai hapusnya jaminan fidusia diatur dalam ketentuan Pasal 25 – Pasal 26 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Jaminan fidusia hapus karena hal-hal sebagai berikut:

Hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia.

Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.

Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak menghapuskan kalim asuransi benda tersebut sebagai jaminan fidusia.

Penerima fidusia berkewajiban untuk memberitahukan mengenai hapusnya jaminan fidusia kepada kantor pendaftaran fidusia dengan melampirkan surat pernyataan mengenai hapusnya utang, pelepasan hak, atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Dengan demikian kantor pendaftaran fidusia menerbitkan surat keterangan yang menyatakan sertifikat jaminan fidusia yang bersangkutan tidak berlaku lagi.

Penerima fidusia mempunyai hak mendahulu, maksudnya bahwa penerima fidusia berhak untuk mengambil pelunasan utangnya atas hasil eksekusi benda yang menjadi objek jaminan fidusia, dan hak mendahulu ini tidak hapus karena adanya kepailitan dan/atau likuidasi pemberi fidusia. Jika penerima fidusia lebih dari satu orang terhadap objek yang sama sama, maka hak fidusia diahulukan terhadap kreditor yang lebih dahulu mendaftarkan jaminan fidusianya pada kantor pendafatran fidusia.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.