Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah
3 min readPenghapusan Barang Milik Negara/Daerah – Setelah dilakukan pemusnahan barang milik negara/daerah, yang kemudian dlaporkan dalam bentuk berita acara pemusnahan kepada pengelola barang milik negara/daerah, langkah selanjutnya adalah melakukan penghapusan barang milik negara/daerah dari daftar barang.
Mengenai penghapusan barang milik negara/daerah diatur dalam ketentuan Pasal 81 – Pasal 83 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pengertian
Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah
Penghapusan barang milik daerah mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 23 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara/Daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
Daftar Barang
Daftar barang dibedakan menjadi:
Daftar Barang Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang digunakan oleh masing-masing Pengguna Barang.
Daftar Barang Kuasa Pengguna adalah daftar yang memuat data barang yang dimiliki oleh masing-masing Kuasa Pengguna Barang.
Pengelola Barang
Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.
Pengguna Barang
Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Kuasa Pengguna Barang
Kuasa Pengguna Barang adalah kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.
Tujuan Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah
Penghapusan barang milik negara/daerah bertujuan untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik terhadap barang milik negara/daerah yang berada di bawah penguasaannya dengan ditetapkannya surat keputusan penghapusan barang milik negara/daerah dari daftar barang.
Ruang Lingkup dan Tahapan Penghapusan Barang Milik Negara/Daerah
Tindakan atau kegiatan penghapusan barang milik negara/daerah meliputi hal-hal sebagai berikut:
Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna.
Penghapusan dari daftar barang pengelola.
Penghapusan dari daftar barang milik negara/daerah.
Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna
Penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna dilakukan berdasarkan alasan bahwa barang milik negara/daerah tersebut sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang. Alasan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
Barang sudah diserahkan kepada pengelola barang.
Pengalihan status penggunaan barang milik negara/daerah.
Pemindahtanganan barang milik negara/daerah.
Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya.
Menjalankan ketentuan undang-undang;
Pemusnahan, atau
Sebab lain antara lain karena hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, dan mencair.
Dalam rangka penghapusan tersebut, maka diperlukan surat keputusan penghapusan dari daftar barang pengguna dan/atau daftar barang kuasa pengguna yang diterbitkan oleh:
Pengguna barang setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang, untuk barang milik negara, dan dilaporkan kepada pengelola barang.
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah, dan dilaporkan kepada kepala daerah.
Surat keputusan penghapusan barang milik negara yang ditetapkan oleh pengguna barang, maupun surat keputusan penghapusan barang milik daerah yang ditetapkan oleh pengelola barang sebagaimana tersebut di atas dikecualikan atau dengan kata tidak perlu ada surat keputusan penghapusan dimaksud dalam hal:
Pengalihan status penggunaan.
Pemindahtanganan, atau;
Pemusnahan.
Pengecualian terhadap hal tersebut di atas berkenaan dengan tidak diperlukannya surat keputusan penghapusan, hasilnya juga harus dilaporkan kepada pengelola barang.
Dalam hal persetujuan penghapusan barang milik daerah berupa barang persedian, kepala daerah dapat mendelegasikan persetujuan penghapusan barang dari daftar kepada pengelola barang.
Baca juga: Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah
Setelah dilakukan penghapusan suatu barang yang merupakan milik negara/daerah dari daftar pengelola barang, daftar pengguna barang atau kuasa pengguna barang, langkah berikutnya adalah penghapusan dari daftar barang milik negara/daerah atas barang dimaksud.
Penghapusan suatu barang dari daftar barang milik negara/daerah dilakukan apabila:
Barang tersebut sudah beralih kepemilikannya.
Barang tersebut sudah dimusnahkan, atau sebab lainnya.
Pedoman dalam penghapusan atas suatu barang dari daftar barang milik negara/daerah dilakukan berdasarkan:
Keputusan dan/atau laporan Penghapusan dari Pengguna Barang, untuk Barang Milik Negara/Daerah yang berada pada Pengguna Barang;
Keputusan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang; atau
Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang.
Penghapusan barang milik negara/daerah dari daftarnya menjadi begitu penting mengingat barang-barang milik negara/daerah tersebut mempunyai nilai atau harga perolehan yang dicantumkan dalam neraca setiap laporan keuangan pemerintah.