Produk Bank
6 min readProduk Bank – Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya berupa jasa, diantaranya yaitu dengan menjual produk. Produk jasa yang dijual oleh bank dalam dunia perbankan di Indonesia disebut dengan produk bank.
Untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan produk bank, pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Pengertian
Produk bank mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank dalam bentuk penyelenggaraan produk, layanan, dan/atau jasa untuk kepentingan nasabah.
Kelompok Produk Bank
Pengelompokan produk bank diatur dalam ketentuan Pasal 4 – Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, produk bank dikelompokan menjadi:
Produk bank dasar.
Produk bank lanjutan.
Produk Bank Dasar
Produk bank dasar adalah produk, layanan, dan/atau jasa dengan berupa kegiatan:
Penghimpunan dana.
Penyaluran dana.
Sederhana lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Produk Bank Lanjutan
Produk bank lanjutan dapat berupa pengembangan dari produk bank dasar atau produk baru dengan kriteria sebagai berikut:
Berbasis teknologi informasi.
Berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan atau prudok lembaga jasa keuangan selain bank.
Memerlukan persetujuan atau peizinan dari otoritas lain.
Bersifat kompleks.
Jenis Produk Bank Dasar
Jenis produk bank dasar dapat dibedakan menjadi produk bank dasar bank umum konvensional dan produk bank dasar bank umum Syariah.
Dalam pokok bahasan ini hanya disampaikan mengenai jenis produk bank dasar bank umum konvensional.
Jenis Produk Bank Dasar Bank Umum Konvensional
Jenis produk bank dasar yang merupakan kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan kegiatan sederhana lainnya diuraikan dalam Lampiran I Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Jadi jenis produk bank dasar bank umum konvensional terdiri atas:
Penghimpunan dana.
Penyaluran dana.
Kegiatan sederhana lain.
Produk Bank Dasar yang Merupakan Kegiatan Penghimpunan Dana
Dalam kegiatan penghimpunan dana, bank umum konvensional mempunyai produk bank dasar, yaitu:
Giro.
Tabungan.
Deposito.
Giro
Giro merupakan jenis produk simpanan yang penarikan dananya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan/atau sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan pemindahbukuan.
Tabungan
Tabungan merupakan jenis prosuk simpanan yang penarikannya hanua dapat dilakukan menurut syarat-syarat yang disepakati antara bank dan nasabah, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro, dan/atau alat yang dipersamakan dengan itu.
Deposito
Deposito merupakan jenis produk simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan perjanjian antara bank dengan nasabah, berupa antara lain deposito berjangka, deposito on call, dan serfikat deposito (Negotiable Certificate Deposito/NCD).
Produk Bank Dasar yang Merupakan Kegiatan Penyaluran Dana
Peroduk bank dasar yang merupakan kegiatan penyaluran dana oleh bank umum konvensional, dalam Lampiran I Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum disebutkan sebagai berikut:
Kredit.
Anjak piutang.
Pemberian garansi.
Pembiayaan perdagangan.
Kredit
Kredit merupakan penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepaktan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pembagian bunga.
Anjak Piutang
Anjak piutang merupakan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau taguhan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam negeri atau luar negeri.
Pemberian Garansi
Pemberian garansi merupakan kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Pemberian garansi bank dapat berupa Standby Letter of Credit (SBLC), dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN).
Pembiayaan Perdagangan
Pembiayaan perdagangan yang dimaksudkan adalah penyediaan pembiayaan untuk transaksi perdagangan antara lain dalam bentuk Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dan Letter of Credit (L/C).
Produk Bank Dasar yang Merupakan Kegiatan Sederhana Lain
Produk bank dasar yang merupakan kegiatan sederhana lainnya yang merupakan kegiatan bank umum konvensional sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum adalah sebagai berikut:
Jual beli uang kertas asing (bank notes).
Transaksi derivatif yang bersifat plain vanilla.
Agen penjualan Surat Berharga Negara (SBN).
Transfer dana.
Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Uang elektronik.
Layanan keuangan digital.
Safe deposit box.
Traveller’s cheque.
Cash management.
Layanan nasabah prima.
Kerja sama pemasaran produk asuransi (bancassurance) model bisnis referensi.
Jual Beli Uang Kertas Asing (Bank Notes)
Jual beli uang kertas asing (Bank Notes) merupakan kegiatan penjualan atau pembelian uang kertas asing.
Uang kertas asing yang dimaksud adalah uang kertas dalam valutas asing yang resmi diterbitkan oleh suatu negara di luar Indonesia yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah negara yang bersangkutan (legal tender).
Transaksi Derivatif yang Bersifat plain vanilla
Transaksi Derivatif yang Bersifat plain vanilla merupakan instrument keuangan yang transaksinya dilakukan berdasarkan nilai aset keuangan yang mendasari (underlying asset) dan umumnya dilakukan untuk spekulasi, jual beli (trading) atau lindung nilai.
Agen Penjualan Surat Berharga Negara (SBN)
Agen Penjualan Surat Berharga Negara (SBN) maksudnya bank bertindak sebagai agen penjualan SBN kepada nasabahnya, seperti penjualan Surat Utang Negara (SUN).
Transfer Dana
Transfer dana merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh bank yang dimulai dengan perintah dari pengirim asal yang bertujuan memindahkan sejumlah dana kepada penerima yang disebutkan dalam perintah transfer dana sampai dengan diterimanya dana oleh penerima.
Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK)
Alat pembayaran menggunakan kartu merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh bank berupa kartu kredit, kartu ATM (Automated Teller Machine), dan/atau kartu debet.
Uang Elektronik
Bank juga menyelenggarakan produk dasar dalam kegiatan sederhana lainnya berupa uang elektornik. Uang dapat dikatakan uang uang elektronik setelah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit.
Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip.
Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut.
Nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan seperti yang dimaksud dalam undang-undang perbankan.
Layanan Keuangan Digital
Layanan keuangan digital merupakan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang dilakukan oleh bank yang menerbitkan uang elektronikmelalui kerja sama dengan pihak ketiga serta menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web untuk keuangan inklusif.
Safe Deposit Box
Safe deposit box merupakan jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat berharga dalam ruang khasanah bank.
Traveller’s Cheque
Traveller’s cheque merupakan penerbitan cek perjalanan dalam valuta asing oleh bank yang telah memperoleh izin untuk melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Cash Management
Cash management merupakan jasa atau layanan pengelolaan kas yang diberikan kepada nasabah yang memiliki simpanan pada bank untuk melakukan transaksi berdasarkan perintah nasabah.
Layanan Nasabah Prima
Layanan nasabah prima merupakan jasa atau layanan terkait produk dan/atau aktivitas dengan keistimewaan tertentu bagi nasbah prima.
Kerja Sama Pemasaran Produk Asuransi (bancassurance) Model Bisnis Referensi
Kerja sama pemasaran produk asuransi (bancassurance) model bisnis referensi merupakan kerja sama pemasaran produk asuransi dengan bank. Bank hanya berperan memberikan referensi atau merekomendasikan suatu produk asuransi kepada nasabah.
Syarat dan Ketentuan Produk Bank
Seluruh produk bank dasar tersebut di atas maupun produk bank lanjutan dapat dilaksanakan dengan mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan setelah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat dan ketentuan produk bank tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum adalah sebagai berikut:
Bank harus mencantumkan rencana penyelenggaraan Produk Bank baru dalam RPPB, baik untuk produk bank baru maupun produk bank lanjutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
Tidak pernah diselenggarakan sebelumnya oleh Bank; atau
Merupakan pengembangan dari Produk Bank yang mengakibatkan adanya perubahan yang material terhadap peningkatan eksposur risiko dari Produk Bank yang telah diselenggarakan sebelumnya, Produk Bank dikategorikan menjadi Produk Bank baru.
Bank wajib memiliki mekanisme pengukuran atau penilaian atas materialitas peningkatan eksposur risiko dari pengembangan Produk Bank, apabila terjadi pelanggaran terhadap hal-hal yang menjadi syarat dan ketentuan produk bank tersebut, maka:
dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Apabila sudah dikenai sanksi tertulis, namun belum memenuhi kewajibannya, maka dikenakan sanksi:
Pembekuan Produk Bank tertentu; dan/atau
Larangan untuk menyelenggarakan Produk Bank baru.
Dalam hal tidak terdapat rencana Produk Bank baru yang akan diselenggarakan oleh Bank dalam 1 (satu) tahun kalender, Bank tetap harus menyampaikan RPPB nihil kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Rencana Penyelenggaraan Produk Bank yang selanjutnya disingkat RPPB adalah dokumen yang menjabarkan rencana penyelenggaraan Produk Bank baru untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang dimuat dalam rencana bisnis bank. Syarat dan ketentuan produk bank ini berlaku bagi bank umum konvensional dan bank umum syariah.