Rambu-Rambu Dalam Penggunaan Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia – Kemajuan teknologi dan informasi sekarang ini dapat memudahkan bagi penggunanya dan dapat pula membahayakan. Kepentingan bisnis saat ini sudah berorientasi pada teknologi informasi mulai dari produk, pemasaran, penjualan sampai ke proses pembayaran dapat dilakukan tanpa harus bertemu atau bertatap muka langsung antara pembeli dan penjual. Dalam hal jual beli dalam jaringan tidak menutup kemungkinan terjadinya wanprestasi.
Demikian juga halnya dalam hal berinteraksi dengan sesama teman, keluarga dan lainnya dapat dilakukan dengan mudah melalui media sosial dalam jaringan. Dalam berinteraksi ini tidak terlepas dari emosi masing-masing individu baik itu emosi bahagia, emosi marah, emosi gembira, ataupun emosi sedih. Emosi-emosi tersebut dapat menimbulkan berbagai macam reaksi pada media sosial dalam jaringan, antara lain pujian, sanjungan, ataubahkan penghinaan.
Untuk menghindari kejadian yang tidak sesuai dengan norma hukum sebagaimana hal-hal tersebut diatas, pemerintah telah mengatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Larangan Dalam Penggunaan Informasi dan Transaksi Elektronik
Berikut di  bawah ini adalah hal-hal yang dilarang dalam penggunaan informasi dan transaksi eletronik sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 27 – Pasal 37 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Larangan dalam penggunaan informasi dan transaksi elektronik eletronik adalah berupa:
Akses informasi.
Informasi dan dokumen.
Akses Informasi
Larangan berkenaan dengan akses informasi yaitu; setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diakses informasi elektronik dan/atau dokumen elekronik yang memiliki muatan:
Melanggar kesusilaan.
Perjudian.
Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pemerasan dan/atau pengancaman.
Informasi dan Dokumen
Di samping itu masih terdapat larangan lainnya dalam penggunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta transaksi elektronik yang dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak, yaitu:
Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Larangan Lainnya Dalam Penggunaan Informasi dan Transaksi Elektronik
Masih ada lagi larangan lainnya, yaitu setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum untuk:
Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun.
Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun guna memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik.
Mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.
Melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan perubahan, penghilangan, dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.
Mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik dengan cara apapun.
Memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.
Khusus mengenai ketentuan penyadapan atau intersepsi dikecualikan apabila dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Akibat Hukum
Pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut di atas dapat dikenakan sanksi pidana penjara enam sampai dua belas tahun penjara dan/atau denda sampai dengan dua miliar rupiah, sesuai dengan bentuk pelanggarannya.
Tinggalkan Balasan