Tindak Pidana Perbankan Berkaitan Dengan Rahasia Bank
3 min readTindak Pidana Perbankan Berkaitan Dengan Rahasia Bank – Pada kesempatan ini kita akan membahas mengenai unsur-unsur dari ketentuan Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Khususnya akan dibahas mengenai pasal-pasal yang berkenaan dengan kerahasiaan bank berdasarkan unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam tindak pidana perbankan berkaitan dengan rahasia bank.
Dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan :
Untuk kepentingan peradilan dalam perkara pidana; Pimpinan Bank Indonesia dapat memberikan izin kepada polisi, jaksa, atau hakim untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan tersangka atau terdakwa pada bank.
Izin tersebut diberikan secara tertulis atas permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung, atau Ketua Mahkamah Agung.
Izin Tertulis Bank Indonesia untuk Kepentingan Peradilan Perkara Pidana
Dalam Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa untuk kepentingan peradilan perkara pidana, maksudnya adalah dalam memeriksa dan memutus perkara pidana pada semua tingkatan yang dilakukan oleh pengadilan negeri, pengadilan tinggi, maupun Mahkamah Agung harus meminta izin secara tertulis terlebih dahulu dari Pimpinan Bank Indonesia.
Para aparat penegak hukum dalam hal ini adalah Polisi, Jaksa dan Hakim sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Ketentuan Umum Izin Tertulis yang Diberikan Bank Indonesia dalam Rangka Pemeriksaan Perkara Pidana
Izin tertulis tersebut dapat diberikan oleh Pimpinan Bank Indonesia atas permintaan tertulis yang disampaikan oleh Kepala Polisi Negara Republik Indonesia, Jaksa Agung atau Mahkamah Agung.
Bagaiman jika izin terulis Bank Indonesia Tidak ada?
Dengan kata lain apabila izin tertulis dari Pimpinan Bank Indonesia tidak ada, maka pemeriksaan perkara pidana yang berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya yang menjadi tersangka atau terdakwa dalam rangka pembuktian tidak dapat dilakukan.
Unsur-Unsur Tindak Pidana Jika Tidak Ada Izin Tertulis dari Bank Indonesia
Seandainya tetap dilakukan pemeriksaan atas perkara pidana yang berkaitan perbankan, maka Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan telah mengatur sebagai berikut:
Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau pihak terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Anggota Dewan Komisaris, Direksi, pegawai bank atau pihak terafiliasi lainnya yang sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan menurut Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah).
Subyek Hukum
Subyek hukum yang dapat diancam pidana sebagaimana disebutkan dalam Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, adalah sebagai berikut :
Polisi
Jaksa
Hakim
Dewan Komisaris
Direksi
Pegawai bank
Anggota Dewan Komisaris, pengawas, direksi atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank.
Anggota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank.
Pihak yang memberikan jasanya kepada bank, yaitu : akuntan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya.
Pihak yang menurut penilaian Bank Indonesia turut serta mempengaruhi pengelolaan bank, antara lain pemegang saham dan keluargnya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi dan keluarga pengurus.
Delik
Sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa barang siapa yang tidak mempunyai izin dalam melakukan periksaan perkara pidana berkaitan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya diancam dengan sanksi pidana dan denda.
Obyek Hukum
Sementara itu yang menjadi obyek hukumnya adalah nasabah penyimpan dan simpanannya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Sanksi
Pidana penjara, dua tahun paling sedikit, dan empat tahun paling lama.
Denda, Rp4.000.000.000,- (empat miliar rupiah) sampai dengan Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah).
Unsur – unsur pidana tersebut di atas merupakan ketentuan yang harus dipenuhi dan termasuk kepada tindak pidana perbankan berkaitan dengan rahasia bank berdasarkan Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Apabila terjadi pelanggaran terhadap Pasal 42 dan Pasal 47 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka dapat dilakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan oleh pihak yang berwenang.