06/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Unsur Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP

6 min read

Unsur Penghinaan atau Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP – Pengertian

Penghinaan berasal dari kata dasar hina, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) online hina mengandung makna:

Rendah kedudukannya (pangkat, martabatnya).

Keji, tercela, tidak baik (tentang perbutan, kelakuan).

Setelah diberi imbuhan “peng” dan “an” menjadi “penghinaan” mengandung arti:

Proses, cara, perbuatan menghina(kan).

Pencemaran terhadap nama baik seseorang yang dilakukan secara lisan.

Publikasi, pemberitaan, atau komentar dalam surat kabar yang dapat merintangi jalannya pengadilan yang sedang berlangsung.

Untuk kepastian hukum, negara memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Delik penghinaan diatur dalam BAB XVI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mulai dari ketentuan Pasal 310 KUHP sampai dengan Pasal 321 KUHP.

Pasal 310 KUHP

(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 311 KUHP

(1) Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Pasal 312 KUHP

Pembuktian akan kebenaran tuduhan hanya dibolehkan dalam hal-hal berikut:

1. apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran itu guna menimbang keterangan terdakwa, bahwa perbuatan dilakukan demi kepentingan umum, atau karena terpaksa untuk membela diri;

2. apabila seorang pejabat dituduh sesuatu hal dalam menjalankan tugasnya.

Pasal 313 KUHP

Pembuktian yang dimaksud dalam pasal 312 tidak dibolehkan, jika hal yang dituduhkan hanya dapat dituntut atas pengaduan dan pengaduan tidak dimajukan.

Pasal 314 KUHP

(1) Jika yang dihina, dengan putusan hakim yang menjadi tetap, dinyatakan bersalah atas hal yang dituduhkan, maka pemidanaan karena fitnah tidak mungkin.

(2) Jika dia dengan putusan hakim yang menjadi tetap dibebaskan dari hal yang dituduhkan, maka putusan itu dipandang sebagai bukti sempurna bahwa hal yang dituduhkan tidak benar.

(3) Jika terhadap yang dihina telah dimulai penuntutan pidana karena hal yang dituduhkan padanya, maka penuntutan karena fitnah dihentikan sampai mendapat putusan yang menjadi tetap tentang hal yang dituduhkan.

Pasal 315 KUHP

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 316 KUHP

Pidana yang ditentukan dalam pasal-pasal sebelumnya dalam bab ini, dapat ditambah dengan sepertiga jika yang dihina adalah seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugasnya yang sah.

Pasal 317 KUHP

(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun,

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No, 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Pasal 318 KUHP

(1) Barang siapa dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan Pasal 35 No. 1 – 3 dapat dijatuhkan.

Pasal 319 KUHP

Penghinaan yang diancam dengan pidana menurut bab ini, tidak dituntut jika tidak ada pengaduan dari orang yang terkena kejahatan itu, kecuali berdasarkan pasal 316.

Pasal 320 KUHP

(1) Barang siapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari salah seorang keluarga sedarah maupun semenda dalam garis lurus atau menyimpang sampai derajat kedua dari yang mati itu, atau atas pengaduan suami (istri)nya.

(3) Jika karena lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak, maka kejahatan juga dapat dituntut atas pengaduan orang itu.

Pasal 321 KUHP

(1) Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah mati mencemarkan namanya, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu hulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

(2) Jika Yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, sedangkan ketika itu belum lampau dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian tersebut.

(3) Kejahatan ini tidak dituntut kalau tidak ada pengaduan dari orang yang ditunjuk dalam pasal 319 dan pasal 320, ayat kedua dan ketiga.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Penghinaan

Perbuatan yang termasuk dalam pasal-pasal penghinaan tersebut di atas dapat diuraikan unsur-unsurnya sebagai berikut:

Unsur Pasal 310 ayat (1) KUHP (Pencemaran)

Pelaku

Barang siapa, menunjuk pada setiap orang.

Perbuatan

menyerang nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal.

Supaya diketahui umum.

Sanksi

Pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan atau denda (pencemaran)

Unsur Pasal 310 ayat (2) KUHP (Pencemaran Tertulis)

Pelaku

Barang siapa (menunjuk pada setiap orang).

Perbuatan

Menyerang nama baik sesorang dengan tulisan atau gambar.

Dipertunjukan, ditempelkan dimuka umum

Sanksi

Pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan atau denda (pencemaran tertulis).

Unsur Pasal 311 KUHP (Fitnah)

Pelaku

Orang yang melakukan pencemaran atau pecemaran tertulis.

Perbuatan

Tidak dapat membuktikan tuduhan pencemaran dan pencemaran tertulis

Tuduhan bertentangan dengan apa yang diketahui.

Sanksi

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun (fitnah).

Unsur Pasal 315 KUHP (Penghinaan Ringan)

Pelaku

Setiap orang yang merupakan subjek hukum.

Perbuatan

Dilakukan dengan sengaja, tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang.

Dilakukan dimuka umum dengan lisan atau tulisan.

Dilakukan didepan orang itu sendiri baik lisan maupun perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya.

Sanksi

Pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda (penghinaan ringan).

Unsur Pasal 317 KUHP (Fitnah)

Pelaku

Barang siapa, setiap orang atau subjek hukum.

Perbuatan

Dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa.

Secara tertulis maupun untuk dituliskan.

Tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.

Sanksi

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun (Fitnah).

Pencabutan hak, yaitu:

1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;

2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;

3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.

Unsur Pasal 318 KUHP (Persangkaan Palsu)

Pelaku

Barang siapa, setiap orang.

Perbuatan

Dengan sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana.

Sanksi

Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pencabutan hak pasal 35 (persangkaan palsu).

Unsur Pasal 320 ayat (1) KUHP

Pelaku

Barang siapa, setiap orang

Perbuatan

Terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis.

Sanksi

Pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan 2 (dua) minggu atau denda.

Unsur Pasal 321 KUHP

Pelaku

Barang siapa, setiap orang

Perbuatan

Menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan atau gambaran yang isinya menghina atau bagi orang yang sudah mati mencemarkan namanya.

Dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih diketahui oleh umum.

Sanksi

Pidana penjara paling lama 1 (satu) bulan 2 (dua) minggu atau denda.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian singkat di atas mengenai BAB XVI tentang Penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dapat disimpulkan bahwa delik penghinaan dibedakan menjadi pencemaran, pencemaran tertulis, fitnah, penghinaan ringan dan persangkaan palsu.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.