12/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Penghapusan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik

2 min read

Penghapusan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik – Terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik akan dilakukan pengahapusan oleh penyelenggara sistem elektronik selama informasi dan dokumen tersebut tidak relevan, dimana informasi dan dokumen tersebut memperoses data pribadi yang berada di bawah kendalinya.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa penghapusan terhadap informasi dan dokumen elektronik dibedakan menjadi:

1. Pengapusan (right to erasure)

Informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilakukan pengapusan (right to erasure) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, terdiri dari:

Diperoleh dan diproses dan persetujuan pemilik data pribadi.

Telah ditarik persetujuannya oleh pemilik data pribadi.

Diperoleh dan diproses dengan cara melawan hukum.

Tidak sesuai lagi dengan tujuan perolehan berdasarkan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaannya telah melampaui waktu sesuai dengan perjanjian dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditampilkan oleh penyelenggara sistem elektronik yang mengakibatkan kerugian bagi pemilik data pribadi.

Kewajiban penghapusan informasi elektronik dan dokumen elektronik sebagaimana tersebut di atas dinyatakan tidak berlaku atau dikecualikan bagi informasi  dan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib untuk disimpan (Pasal 16 ayat (2) PP No. 71/2019).

2. Pengeluaran dari Daftar Mesin Pencari (right to delisting)

Penghapusan informasi elektronik dan dokumen elektronik dengan mengeluarkan dari daftar mesin pencari (right to delisting) dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, demikan disebutkan dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik disebutkan bahwa permohonan penetapan penghapusan tersebut dilakukan oleh orang yang bersangkutan sebagai pemilik data pribadi kepada pengadilan negeri setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan penghapusan informasi dan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang bersangkutan sebagai pemilik data pribadi tersebut harus memuat:

Identitas pemohon.

Identitas penyelenggara sistem elektronik dan/atau alamat sistem elektronik.

Data pribadi yang tidak relevan di bawah kendali penyelenggara sistem elektronik.

Alasan permintaan penghapusan.

Oleh karena itu setiap penyelenggara wajib menyediakan mekanisme penghapusan informasi elektronik dan data elektronik yang sudah tidak relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 18 PP No. 71/2019).

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.