Proses Data Pribadi Dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik – Telah kita ketahui bahwa data pribadi dijamin kerahasiaannya oleh penyelenggara sistem elektronik dalam hal pemrosesan data pribadi tersebut. Selanjutnya melalui artikel ini diuraikan mengenai pemrosesan data pribadi.
Pemrosesan Data Pribadi
Kegiatan yang termasuk dalam pemrosesan data pribadi disebutkan dalam Pasal 14 ayat (2)Â Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019Â tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, adalah:
Perolehan dan pengumpulan.
Pengolahan dan penganalisisan.
Penyimpanan.
Perbaikan dan pembaruan.
Penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan atau pengungkapan.
Penghapusan atau pemusnahan.
Dalam hal pemrosesan data pribadi sebagaimana tersebut di atas, pihak penyelenggara sistem elektronik harus memenuhi ketentuan bahwa adanya persetujuan yang sah dari pemilik data pribadi untuk satu atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan sebelumnya, ketentuan ini dsebutkan dalam Pasal 14 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Ketentuan lainnya dalam pemrosesan data pribadi diatur dalam Pasal 14 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yaitu:
Pemenuhan kewajiban perjanjian dalam hal pemilik data pribadi merupakan salah satu pihak atau untuk memenuhi permintaan pemilik data pribadi pada saat akan melakukan perjanjian.
Pemenuhan kewajiban hukum dari pengendali data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan perlindungan kepentingan yang sah (vital interest) pemilik data pribadi.
Pelaksanaan kewenangan pengendali data pribadi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan kewajiban pengendali data pribadi dalam pelayanan public untuk kepentingan umum.
Pemenuhan kepentingan yang sah lainnya dari pengendali data pribadi dan/atau pemilik data pribadi.
Penyelenggara sistem elektronik wajib memberitahukan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, jika terjadi kegagalan dalam dalam perlindungan data pribadi yang dikelolanya, sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Tinggalkan Balasan