Putusnya Ikatan Perkawinan Menurut UU – Ikatan perkawinan yang telah diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat putus. Mengenai putusnya perkawinan diatur dalam ketentuan Pasal 38 – Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Sebab Putusnya Ikatan Perkawinan
Putusnya perkawinan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebabkan karena beberapa hal, yaitu:
Kematian.
Perceraian.
Putusan pengadilan.
Kematian pasangan perkawinan baik suami maupun isteri merupakan salah satu sebab putusnya perkawinan, hal ini dalam status administrasi kependudukan disebut dengan “cerai mati”.
Sebab lainnya yang menjadi dasar putusnya perkawinan adalah perceraian, dimana proses perceraian ini dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan tersebut berusaha mendamaikan kedua belah pihak namun tidak berhasil.
Perceraian dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan, dan perceraian sah setelah adanya putusan pengadilan, hal ini dalam administrasi kependudukan disebut dengan “cerai hidup”.
Alasan Putusnya Ikatan Perkawinan Karena Perceraian
Putusanya ikatan perkawinan karena perceraian dilakukan dengan mengajukan gugatan ke pengadilan oleh salah satu pihak, dimana dalam gugatan tersebut harus dicantumkan alasan untuk melakukan perceraian.
Dalam penjelasan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah disebutkan alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar dalam mengajukan gugatan, yaitu:
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun bertutut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga.
Alasan-alasan tersebut di atas merupakan dasar dalam mengajukan gugatan cerai oleh suami atau Isteri untuk melakukan perceraian yang akan menjadi dasar putusan hakim dalam memutuskan ikatan perkawinan melalui sidang pengadilan.
Tinggalkan Balasan