07/11/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

9 min read

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) – Jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam ketentuan Pasal 67 – Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Kedudukan, Tanggung Jawab, Tugas, Kategori, Jenjang, Kategori, dan Akuntabilitas Jabatan Fungsional

Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional

Kedudukan jabatan fungsional sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil berada dibawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional.

Bertanggung jawab secara langsung dalam paragraph di atas maksudnya adalah disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.

Tugas Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional

Kategori dan jenjang jabatan fungsional terdiri atas jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan.

jenjang dari kategori jabatan fungsional tersebut diuraikan sebagai berikut:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

Jenjang jabatan fungsional keahlian, terdiri atas:

Ahli Utama; melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi.

Ahli madya; melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi.

Ahli muda; melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan.

Ahli pertama; melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

Jenjang jabatan Fungsional Keterampilan, terdiri atas:

Penyelia; melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam jabatan fungsional keterampilan.

Mahir; melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam jabatan fungsional keterampilan.

Terampil; melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam jabatan fungsional keterampilan.

Pemula; melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam jabatan fungsional keteramilan.

Kriteria Jabatan Fungsional

Dalam hal pengelompokan jabatan pegawai negeri sipil, untuk jabatan fungsional mempunyai kriteria sebagai berikut:

Fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan fungsi dan tugas instansi pemerintah.

Mensyaratkan keahlian atau keterampilan tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu.

Dapat disusun dalam suatu jenjang jabatan berdasarkan tingkat kesulitan dan komptensi.

Pelaksanaan tugas yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas profesinya.

Kegiatannya dapat diukur dengan satuan nilai atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan dalam bentuk angka kredit.

Akuntabilitas Jabatan Fungsional

Setiap pejabat fugnsional harus menjamin akuntabilitas jabatan yang meliputi terlaksananya:

Pelayanan fungsional berdasarkan keahlian tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi jabatan fungsional ahli.

Pelayanan fungsional berdasarkan keterampilan tertentu yang dimiliki dalam rangka peningkatan kinerja organisasi secara berkesinambungan bagi jabatan fungsional keterampilan.

Klasifikasi dan Penetapan Jabatan Fungsional

Klasifikasi jabatan fungsional didasarkan pada kesamaan:

Karakteristik.

Mekanisme.

Pola kerja.

Mengenai klasifikasi tersebut di atas diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Setelah dilakukannya pengklasifikasian jabatan fungsional oleh instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya usulan klasifikasi jabatan fungsional dari instansi pemerintah tersebut disampaikan kepada menteri untuk ditetapkan.

Tata cara pengusulan dan penetapan jabatan fungsional untuk lebih jelasnya diatur dengan peraturan menteri.

Pengangkatan dan Persyaratan Jabatan Fungsional

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke dalam jabatan fungsional keahlian dan jabatan fungsional keterampilan dilakukan melalui beberapa cara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yaitu:

Pengangkatan pertama.

Perpindahan dari jabatan lain.

Penyesuaian.

Promosi

Selain cara pengangkatan yang tersebut di atas, pengangkatan ke dalam jabatan fungsional tertentu dapat dilakukan melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dalam hal ini diatur dengan peraturan presiden, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Persyaratan dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Keahlian

Persyaratan Pengangkatan Pertama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Keahlian

Pengangkatan pertama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Sehat jasmani dan rohani.

Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Persyaratan tersebut di atas diperuntukan bagi pegawai negeri sipil untuk mengisi lowongan kebutuhan yang telah ditetapkan melalui pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Persyaratan Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Keahlian

Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Sehat jasmani dan rohani.

Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.

Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang dua tahun.

Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Berusia paling tinggi:

Lima puluh tiga tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional ahli muda.

Lima puluh lima tahun untuk jabatan fungsional ahli madya.

Enam puluh tahun untuk jabatan fungsional ahli utama bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).

Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional keahlian juga harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki.

Persyaratan Pengangkatan melalui Penyesuaian bagi Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Keahlian

Pengangkatan melalui penyesuaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Memilki integritas dan moralitas yang baik.

Sehat jasmani dan rohani.

Berijazah paling rendah sarjana atau diploma IV.

Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kurang dua tahun.

Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Pengangkatan melalui penyesuaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional keahlian dilakukan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan pada saat penetapan jabatan fungsional oleh menteri memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Penyesuain hanya dapat dilaksanakan satu kali dalam kurun waktu dua tahun sejak penetapan jabatan fungsional dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

Persyaratan dan Pengangkatan Jabatan Fungsional Keterampilan

Persyaratan Pengangkatan Pertama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Keterampilan

Pengangkatan pertama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Sehat jasmani dan rohani.

Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam satu tahun terakhir.

Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Pengangkatan melalui jalur ini merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan fungsional yang telah ditetapkan melalui pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Persyaratan Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Keterampilan

Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Sehat jasmani dan rohani.

Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan.

Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.

Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling kuran dua tahun.

Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Usia paling tinggi lima puluh tiga tahun.

Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Pengangkatan melalui jalur ini harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki.

Persyaratan Pengangkatan melalui Penyesuaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Keterampilan

Pengangkatan melalui penyesuaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional Keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Sehat jasmani dan rohani.

Berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau setara.

Memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki paling singkat dua tahun.

Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Pengangkatan melalui jalur ini dapat dilakukan apabila Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang pada saat penetapan jabatan fungsional oleh menteri memiliki pengalaman dan masih menjalankan tugas di bidang jabatan fungsional yang akan diduduki berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang.

Penyesuaian hanya dapat dilaksanakan satu kali untuk paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal penetapan jabatan fungsional dengan mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

Persyaratan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Promosi dalam Jabatan Fungsional Keahlian maupun Jabatan Fungsional Keterampilan

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Promosi dalam Jabatan Fungsional Keahlian maupun Jabatan Fungsional Keterampilan harus memenuhi persyaratan persyaratan sebagai berikut:

Mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina.

Nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

Syarat lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Pengangkatan melalui jalur ini juga harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki.

Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional

Tata Cara Pengangkatan Pertama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional

Tata cara pengakatan pertama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional dimulai pengusulan pengangkatan pertama tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal jabatan fungsional ahli pertama, jabatan fungsional ahli muda, jabatan fungsional pemula, dan jabatan fungsional terampil.

Pengangkatan pertama ini ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tata Cara Pengangkatan melalui Perpindahan dari Jabatan Lain bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional

Tata cara pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada presiden bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki jabatan fungsional ahli utama atau diusulkan oleh pejabat yang berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama.

Untuk selanjutnya usulan pengangkatan tersebut ditetapkan oleh presiden bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan fungsional ahli utama atau ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama.

Tata Cara Pengangkatan melalui Penyesuaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional

Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional diawali dengan pengusulan oleh pejabat yang berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tata Cara Pengangkatan melalui Promosi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional

Tata cara pengangkatan melalui promosi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan fungsional diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri SIpil (PNS) yang akan menduduki jabatan fungsional ahli utama atau diusulkan oleh pejabat yang berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama.

Untuk selanjutnya usulan pengangkatan tersebut ditetapkan oleh presiden bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki jabatan fungsional ahli utama, atau ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan menduduki jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama.

Selain itu, pengangkatan dalam jabatan fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat didelegasikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada pejabat yang ditunjuk dalam hal penetapan pengangkatan jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli madya.

Setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji jabatan menutur agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa oleh pejabat yang melantik dengan disaksikan oleh seorang rohaniwan dan dua orang saksi dalam suatu upacara khidmat.

Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Fungsional

Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat diberhentikan dari jabatan fungsional apabila:

Mengundurkan diri dari jabatan.

Diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan.

Ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional.

Tidak memenuhi persyaratan jabatan.

Tata Cara Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Fungsional

Pemberhentian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan fungsional diuslkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada presiden bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menduduki jabatan funsional ahli utama atau disulkan oleh pejabat yang berwenang kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama.

Untuk selanjutnya usulan pemberhentian tersebut ditetapkan oleh presiden bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dari jabatan fungsional ahli utama, atau ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dari jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli utama.

Dalam hal pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan fungsional selain jabatan fungsional ahli madya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), penetapan pemberhentiannya dapat dikuasakan kepada pejabat lain dilingkungannya.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.