Cara Mengidentifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3 min readCara Mengidentifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Pengertian Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Ketentuan mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) merupakan identitas tunggal digunakan untuk semua urusan pelayanan publik.
Nomor Induk Kependudukan berlaku seumur hidup dan selamanya, tidak berubah, dan tidak mengikuti perubahan domisili.
Karakteristik Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Nomor Induk Kependudukan (NIK) mempunyai karakteristik sebagai berikut:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdiri dari 16 (enam belas) digit dengan penjelasan sebagai berikut:
6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar.
6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40.
4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Posisi 16 (enam belas) digit tersebut diletakan secara mendatar.
diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata Penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP-el pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tempat domisili WNI.
Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili dilakukan setelah pencatatan biodata Penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KabupatenlKota tempat domisili orang tuanya.
Untuk kepastian hukum mengenai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagaimana disebutkan dalam ketentuaan Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adalah jika terdapat perbedaan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam dokumen kependudukan lainnya, maka yang berlaku adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
Identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Secara keseluruhan Nomor Induk Kependudukan terdiri dari 16 (enam belas) digit yang diletakan secara mendatar, terdiri atas:
6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah pemerintahan.
6 (enam) digit kedua merupakan tanggal, bulan, dan tahun kelahiran.
4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan.
Identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Berdasarkan Kode Wilayah Pemerintahan
Identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan kode wilayah pemerintahan yang berupa numerik yang terdiri dari 6 (enam) digit dapat diidentifkasi berdasarkan kode administrasi wilayah pemerintahan sebagaimana yang telah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan kode wilayah pemerintahan diidentifikasi sebagai berikut:
Kode wilayah provinsi; terdiri dari dua digit, angka pertama dan angka kedua.
Kode wilayah kabupaten/kota; terdiri dari dua digit, angka ketiga dan angka keempat.
Kode wilayah kecamatan; tediri dari dua digit, angka kelima dan angka keenam
Kode wilayah pemerintahan provinsi (contoh)Kode wilayah pemerintahan kabupaten/kota (contoh)Kode wilayah pemerintahan kecamatan (contoh)
Berdasarkan kode wilayah pemerintah sebagaimana tersebut di atas kita dapat mengetahui asal usul seseorang menurut Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai contoh; seseorang berasal dari Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Selatan, Kecamatan Bakongan, maka pada pada NIK akan tercantum 11 01 01 XX XX XX XX XX.
Identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Berdasarkan Kelahiran
Identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan kelahiran terdiri dari 6 (enam) digit pada urutan angka ketujuh sampai angka keduabelas.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan kelahiran diidentifikasi sebagai berikut:
Tanggal kelahiran; terdiri dari dua digit, yakni pada angka ketujuh dan angka kedelapan. Khusus bagi penduduk yang berjenis kelamin perempuan ditambahkan angka 40.
Bulan kelahiran; terdiri dari 2 (dua) digit, yakni pada angka kesembilan dan angka kesepuluh.
Tahun kelahiran; terdiri dari 2 (dua) digit, yakni pada angka kesebelas dan angka keduabelas.
Berdasarkan tanggal, bulan dan tahun kelahiran, maka pada NIK akan dituliskan setelah kode wilayah pemerintahan sebagai berikut (contoh): XX XX XX 010121 XX XX
Identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Berdasarkan Penerbitan
Identifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) berdasarkan penerbitan maksudnya adalah penerbitan didasarkan pada nomor urut Nomor Induk Kependudukan yang diproses secara otomatis melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat dimana penduduk mendaftarkan biodatanya, sehingga identifikasi berdasarkan kode wilayah pemerintahan didasarkan pada wilayah pendaftaran administrasi kependudukan.