Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Perkara Tindak Pidana
4 min readPerlindungan Saksi dan Korban Dalam Perkara Tindak Pidana – Untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi, maka dilaksanakan proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Proses hukum tersebut antara lain penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dalam rangka mengumpulkan alat bukti, di antara alat bukti tersebut salah satunya adalah minta keterangan saksi.
Namun dalam pelaksanaan proses hukum tersebut masih terdapat kendala seperti para saksi yang akan atau telah memberikan keterangan mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu, sehingga tidak dapat hadir atau dihadirkan dalam proses penegakan hukum.
Mengatasi hal tersebut pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Pengertian Perlindungan Saksi
Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri, demikian disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Sementara itu perlindungan mempunyai pengertian adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi perlindungan saksi adalah upaya yang dilakukan oleh lembaga tertentu dalam rangka memberikan rasa aman terhadap diri dan keluarga saksi atau korban, yang karena keterangannya akan membuat terang suatu tindak pidana.
Jenis Saksi
Berdasarkan pengertian saksi sebagaiman tersebut di atas, maka saksi dapat dibedakan menjadi:
Saksi pelaku; adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang berkerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
Saksi korban; adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
Saksi pelapor; adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
Hak Saksi dan Korban
Hak saksi dan korban diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Hak Saksi
Dalam rangka kesaksiannya seorang saksi berhak atas hal-hal sebagai berikut:
Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.
Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.
Memberikan keterangan tanpa tekananan.
Mendapat penterjemah.
Bebas dari pertanyaan yang menjerat.
Mendapat informasi mengenai perkembangan kasus.
Mendapat informasi mengenai putusan pengadilan.
Mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan.
Dirahasiakan identitasnya.
Mendapat identitas baru.
Mendapat tempat kediaman sementara.
Mendapat tempat kediaman baru.
Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan.
Mendapat nasihat hukum.
Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.
Mendapat pendampingan.
Hak-hak sebagaimana tersebut di atas dapat diberikan kepada saksi pelaku, pelapor, dan ahli termasuk orang yang dapat memberikan keterangan yang berhubungan dengan suatu perkara pidana walaupun orang tersebut tidak mendengar sendiri, tidak melihat sendiri, dan tidak mengalami sendiri, sepanjang keterangannya berhubungan dengan tindak pidana, dan pemberian hak-hak tersebut diberikan dalam kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Hak Korban
Korban tidak pidana juga mempunyai hak menerima bantuan berupa:
Bantuan medis.
Bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis.
Bantuan sebagaimana tersebut di atas diberikan bagi korban, yaitu:
Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Korban tindak pidana terorisme.
Korban tindak pidana perdagangan orang.
Korban tindak pidana penyiksaan.
Korban tindak pidana kekerasan seksual.
Korban penganiayaan berat.
Hak Lainnya
Hak lainnya bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan korban tindak tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak-hak sebagai mana yang tersebut di atas juga mendapatkan hak atas kompensasi, yang diajukan oleh korban, keluarga, atau kuasanya kepada Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Kompensasi adalah hak ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya.
Hak korban tindak pidana lainnya yang termasuk dalam program perlindungan saksi dan korban yang ditetapkan dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban adalah mendapatkan restitusi berupa:
Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan.
Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana.
Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Pengajuan permohonan restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Syarat dan ketentuan mengenai pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban
Mengenai tata cara perlindungan saksi dan korban dibahas lebih lanjut secara terpisah dengan judul tersendiri.