Langkah-Langkah Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah
3 min readLangkah-Langkah Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah – Barang milik negara/daerah dalam perjalanannya dapat dilakukan pemusnahan sesusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pemusnahan barang milik negara/daerah diatur dalam ketentuan Pasal 77 – Pasal 80 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara.
Pengertian Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah
Pengertian Pemusnahan dalam uraian ini disampaikan menurut Bahasa dengan berpedoman pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dan pengertian menurut istilah yang terdapat dalam ketentuan peraturan perundangan.
Menurut Bahasa yang dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) pemusnahan merupakan nomina kata benda yang mempunyai arti proses, cara, perbuatan memusnahkan; pembinasaan; pelenyapan.
Menurut istilah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, Pemusnahan barang milik negara/daerah mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 22 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan Barang Milik Negara/Daerah.
Jadi pemusnahan barang milik negara/daerah adalah cara atau proses kegiatan yang bertujuan untuk memusnahkan atau melenyapkan fisik atau kegunaan suatu brang yang merupakan barang milik negara/daerah (aset).
Alasan Dilakukan Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah
Sebuah barang yang merupakan milik negara/daerah (aset) dapat dilakukan pemusnahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undang.
Menurut ketentuan Pasal 77 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pemusnahan barang milik negara/daerah dilakukan dengan beberapa alasan, yaitu:
Barang milik negara/daerah tersebut tidak dapat digunakan lagi.
Barang milik negara/daerah tersebut tidak dapat dimanfaatkan lagi.
Barang milik negara/daerah tersebut tidak dapat dipindahtangankan.
Disamping ketiga alasan tersebut di atas, pemusnahan barang milik negara/daerah juga dapat dilakukan berdasarkan alasan lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah
Dalam melakukan pemusnahan barang milik negara/daerah terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari pengelola barang.
Setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang, kemudian pemusnahanan barang milik negara/daerah dilaksanakan oleh;
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang.
Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang.
Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur lBupatilWalikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengguna Barang.
Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah yang berada pada Pengelola Barang.
Cara Pemusnahan Barang Milik Negara/Daerah
Pemusnahan barang milik negara/daerah setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang dilakukan dengan cara:
Dibakar.
Dihancurkan.
Ditimbun.
Ditenggelamkan, dan
Cara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah mendapat persetujuan dari pengelola barang milik negara/daerah, dalam pelaksanaannya pengguna barang membuat sebuah berita acara pemusnahan barang milik negara/daerah. Untuk selanjutnya berita acara tersebut disampaikan sebagai laporan kepada pengelola barang untuk barang milik negara, sedangkan untuk barang milik daerah dilaporkan kepada gubernur/bupati/walikota.
Berkenaan dengan barang milik negara, pemusnahanannya diatur secara lebih teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.