Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID-19
2 min readPelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID-19 – Dalam rangka pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk penanganan bencana nonalam berupa pandemi COVID-19, pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tanggal 23 Maret 2020.
Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ditujukan kepada menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah yang berisikan sebagai berikut:
Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran
Pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran menetapkan kebutuhan barang/jasa dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan COVID-19 dan memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa.
Pejabat Pembuat Komitmen
Pejabat pembuat komitmen melaksanakan langkah-langkah sebagai berikut:
Menunjuk penyedia yang antara lain pernah menyediakan barang/jasa sejenis di instansi pemerintah atau sebagai penyedia dalam katalog elektronik. Penunjukan penyedia tersebut dilakukan walaupun harga perkiraannya belum dapat ditentukan.
Dalam hal pengadaan barang:
Menerbitkan surat pesanan yang disetujui oleh penyedia.
Meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga barang.
Melakukan pembayaran berdasarkan barang yang diterima. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah barang diterima (termin atau seluruhnya).
Dalam hal pengadaan konstruksi/jasalainnya/jasa konsultansi:
Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
Meminta penyedia menyiapkan bukti kewajaran harga.
Menandatangani kontrak dengan penyedia berdasarkan berita acara perhitungan bersama dan berita acara serah terima hasil pekerjaan.
Melakukan pembayaran berdasarkan surat penunjukan penyedia barang/jasa. Pembayaran dapat dilakukan dengan uang muka atau setelah pekerjaan selesai (termin atau seluruhnya).
Untuk memastikan kewajaran harga setelah dilakukan pembayaran, pejabat pembuat komitmen meminta audit oleh aparat pengawas internal pemerintah atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19 dapat juga dilakukan dengan swakelola.