Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana
2 min readPendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana – Penyelenggaraan penanggulangan bencana tentunya juga didukung dengan pendanaan dan pengelolaannya dalam bentuk bantuan pemerintah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 60 – Pasal 70 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang kemudian dijelaskan lebih lanjut secara khusus dalam Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Sumber Pendanaan Penanggulangan Bencana
Dana penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana secara memadai dalam bentuk:
Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Disamping dana penanggulangan bencana yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara, pemerintah menyediakan juga anggaran pendanaan lainnya melalui APBN yaitu:
Dana kontinjensi bencana; adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
Dana siap pakai; adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan pemerintah untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas waktu tanggap darurat berakhir.
Dana bantuan sosial berpola hibah; adalah dana yang disediakan pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.
Pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana siap pakai disediakan oleh pemerintah pusat dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Pemerintah daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah yang di tempatkan dalam anggaran Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Partisipasi Masyarakat
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana untuk penanggulangan bencana dengan cara sebagai berikut:
Memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana.
Memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana.
Meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.
Dana yang bersumber dari masyarakat yang diterima oleh pemerintah pusat dicatatkan dalam APBN, dan APBD bagi pemerintah daerah, hal ini ditegaskan dalam ketentuan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Penggunaan Dana Penanggulangan Bencana
Penggunaan dana penanggulangan bencana diatur dalam ketentuan Pasal 10 – Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Penggunaan dana penanggulangan bencana terdiri dari beberapa tahapan yaitu:
Prabencana;
Tanggap darurat bencana;
Pascabencana;
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap prabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Bantuan Bencana
Pengelolaan bantuan penaggulangan bencana diatur dalam ketentuan Pasal 24 – Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana.
Jenis Bantuan
Jenis bantuan yang diberikan kepada korban bencana adalah sebagai berikut:
Santunan duka cita.
Santunan kecacatan.
Pinjaman lunak untuk usaha produktif.
Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Semua kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam pelaksanaannya dilakukan pengawasan dan pelaporan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.