4 (empat) Tipe Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pelaksanaannya
3 min read4 (empat) Tipe Swakelola dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Pelaksanaannya –
Swakelola Tipe I
Swakelola Tipe II
Swakelola Tipe III
Swakelola Tipe IV
Swakelola Tipe I
Swakelola Tipe I, yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab anggaran.
Pelaksanaan Swakelola Tipe I
Dalam pelaksanaannya, swakelola tipe I dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat menggunakan pegawai kementerian/lembaga/perangkat daerah lain dan/atau tenaga ahli.
Penggunaan tenaga ahli tidak boleh melebihi 50% dari jumlah tim pelaksana.
Dalam hal pelaksanaan swakelola tipe I, apabila dibutuhkan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, maka dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Swakelola Tipe II
Swakelola Tipe II, yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain sebagai pelaksana swakelola.
Pelaksanaan Swakelola Tipe II
Dalam pelaksanaannya, swakelola tipe II dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yaitu:
Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melakukan kesepakatan kerja sama dengan kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani kontrak dengan ketua tim pelaksana swakelola sesuai sesuai dengan kesepakatan kerjasama baik itu dengan kementerian, lembaga, atau perangkat daerah lain.
Swakelola Tipe III
Swakelola Tipe III, yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana swakelola.
Pelaksanaan Swakelola Tipe III
Dalam pelaksanaannya, swakelola tipe III dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 47 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyebutkan bahwa “pelaksanaan swakelola tipe III dilakukan berdasarkan kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pimpinan organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Swakelola Tipe IV
Swakelola Tipe IV, yaitu swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan kelompok masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Pelaksanaan Swakelola Tipe IV
Dalam pelaksanaan swakelola tipe IV dilakukan berdasarkan kontrak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pimpinan kelompok masyarakat, hal ini disebutkan dalam Pasal 47 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Khusus dalam pelaksanaan swakelola tipe II, tipe III, dan tipe IV, nilai pekerjaan yang tercantum dalam kontrak sudah termasuk kebutuhan barang/jasa yang diperoleh melalui penyedia.
Pembayaran, Pengawasan dan Pertanggungjawaban Swakelola
Dalam hal pembayaran swakelola untuk semua tipe baik itu tipe I, tipe II, tipe III, dan tipe IV dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan dalam hal pengawasan dan pertanggungjawaban swakelola sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah sebagai berikut:
Tim pelaksana melaporkan kemajuan pelaksanaan swakelola dan penggunaan uang kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara berkala.
Tim pelaksana menyerahkan hasil pekerjaan swakelola kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan berita acara serah terima.
Pelaksanaan swakelola diawasi oleh tim pengawas secara berkala.
Dalam pelaksanaan swakelola yang merupakan salah satu metode pengadaan barang/jasa pemerintah, tentunya terlebih dahulu harus dilakukan persiapan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tersebut sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.