Bentuk Kontrak Dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Bentuk kontrak diatur dalam Pasal 28 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Bentuk kontrak yang dimaksud dalam peraturan presiden ini merupakan bentuk kontrak yang berkenaan dengan pertanggungjawaban keuangan negara/daerah dalam pos perbelanjaan.
Bentuk Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah
Dengan demikian bentuk kontrak terdiri atas:
Bukti pembelian/pembayaran
Kuitansi.
Surat Perintah Kerja (SPK).
Surat perjanjian.
Surat pesanan.
Bukti Pembelian/Pembayaran
Bukti pembelian/pembayaran merupakan bentuk kontrak yang digunakan untuk pengadaan brang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Kuitansi
Kuitansi merupakan bentuk kontrak yang digunakan untuk pengadaan barang/jasa lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Surat Perintah Kerja (SPK)
Surat Perintah Kerja (SPK) merupakan bentuk kontrak yang digunakan dalam pengadaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengadaan jasa konsultansi paling banyak Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pengadaan barang/jasa lainnya paling paling sedikit Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Pengadaan pekerjaan konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Surat Perjanjian
Surat perjanjian merupakan bentuk kontrak pengadaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengadaan jasa konsultansi paling sedikit di atas Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Surat Pesanan
Surat pesanan merupakan bentuk kontrak pengadaan barang/jasa melalui e- purchasing atau pembelian melalui toko daring (dalam jaringan).
Untuk selanjutnya mengenai bentuk kontrak dan dokumen pendukung kontrak diatur dalam peraturan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, hal ini disebutkan dalam Pasal 28 ayat (7) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tinggalkan Balasan