Persiapan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Persiapan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Setelah terbitnya rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah, tahapan berikutnya adalah melakukan persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah. Mengenai persiapan dimaksud kita berpedoman pada ketentuan Pasal 23 – Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pengadaan barang/jasa perintah dilaksanakan melalui metode swakelola atau melalui penyedia. Untuk itu dalam hal persiapan pengadaan barang/jasa juga dibedakan berdasarkan metode pengadaan barang/jasa, yaitu:

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa – Swakelola

Persiapan yang dilakukan dalam pengadaan barang/jasa dengan metode swakelola sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meliputi:

Penetapan sasaran; penetepan sasaran pekerjaan swakelola ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa pengguna Anggaran (KPA).

Penyelenggara swakelola; penetapan penyelenggara swakelola berdasarkan tipe swakelola sebagai berikut:

Tipe I penetapan dilakukan oleh PA/KPA.

Tipe II tim persiapan dan tim pengawas penetapannya dilakukan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola.

Tipe III tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta tim pelaksana ditetapkan pimpinan Ormas pelaksana swakelola;

Tipe IV penyelenggara swakelola ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat pelaksana swakelola.

Rencana kegiatan; penetapan rencana kegiatan ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan kontrak tersendiri.

Jadwal pelaksanaan.

Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Selanjutnya hasil dari persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan/subkegiatan/output. Khusus rencana kegiatan berdasarkan tipe IV dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.

Persiapan Pengadaan Barang/Jasa – Penyedia

Persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia diatur dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meliputi hal-hal sebagai berikut:

Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Menetapkan rancangan Kontrak.

Menetapkan spesifikasi teknis/KAK.

Menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga.

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hal-hal yang meliputi persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia sebagaimana tersebut di atas diuraikan secara lebih jelas pada artikel tersendiri.

Categories:

Tinggalkan Balasan