Persiapan dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah – Setelah terbitnya rencana umum pengadaan barang/jasa pemerintah, tahapan berikutnya adalah melakukan persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah. Mengenai persiapan dimaksud kita berpedoman pada ketentuan Pasal 23 – Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan barang/jasa perintah dilaksanakan melalui metode swakelola atau melalui penyedia. Untuk itu dalam hal persiapan pengadaan barang/jasa juga dibedakan berdasarkan metode pengadaan barang/jasa, yaitu:
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa – Swakelola
Persiapan yang dilakukan dalam pengadaan barang/jasa dengan metode swakelola sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meliputi:
Penetapan sasaran; penetepan sasaran pekerjaan swakelola ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa pengguna Anggaran (KPA).
Penyelenggara swakelola; penetapan penyelenggara swakelola berdasarkan tipe swakelola sebagai berikut:
Tipe I penetapan dilakukan oleh PA/KPA.
Tipe II tim persiapan dan tim pengawas penetapannya dilakukan oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah lain pelaksana swakelola.
Tipe III tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) serta tim pelaksana ditetapkan pimpinan Ormas pelaksana swakelola;
Tipe IV penyelenggara swakelola ditetapkan oleh pimpinan kelompok masyarakat pelaksana swakelola.
Rencana kegiatan; penetapan rencana kegiatan ditetapkan oleh PPK dengan memperhitungkan tenaga ahli/peralatan/bahan tertentu yang dilaksanakan dengan kontrak tersendiri.
Jadwal pelaksanaan.
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Selanjutnya hasil dari persiapan pengadaan barang/jasa melalui swakelola dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan/subkegiatan/output. Khusus rencana kegiatan berdasarkan tipe IV dievaluasi dan ditetapkan oleh PPK.
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa – Penyedia
Persiapan pengadaan barang/jasa melalui penyedia diatur dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, meliputi hal-hal sebagai berikut:
Menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Menetapkan rancangan Kontrak.
Menetapkan spesifikasi teknis/KAK.
Menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi dan/atau penyesuaian harga.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hal-hal yang meliputi persiapan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia sebagaimana tersebut di atas diuraikan secara lebih jelas pada artikel tersendiri.
Tinggalkan Balasan