Tahapan Penyelesaian Pelaporan Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
3 min readTahapan Penyelesaian Pelaporan Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) – Tahapan penyelesaian pelaporan dugaan pelanggaran terhadap hak asasi manusia kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di atur dalam ketentuan Pasal 90 – Pasal 96 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Tahapan penyelesaian laporan/aduan dugaan pelanggaran terhadap hak asasi manusia kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) diawali dengan adanya laporan/aduan, pemeriksaan laporan/aduan, dan penyelesaian atas lapoaran/aduan tersebut.
Pelaporan pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Pelaporan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dapat dilakukan secara perorangan atau sekelompok orang dengan ketentuan sebagai berikut:
Memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
Pengaduan hanya akan mendapatkan pelayanan apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
Dalam hal pengaduan dilakukan oleh pihak lain, maka pengaduan harus disertai dengan persetujuan dari pihak yang hak asasinya dilanggar sebagai korban, kecuali untuk pelanggaran hak asasi manusia tertentu berdasarkan pertimbangan Komnas HAM.
Pengaduan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh pihak lain meliputi pula pengaduan melalui perwakilan mengenai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh kelompok masyarakat.
Pemeriksaan Laporan/Pengaduan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Bedasarkan laporan yang disampaikan, untuk selanjutnya dilakukan verifikasi atas laporan tersebut. Pelaporan atau pengaduan kepada Komnas HAM dapat tidak dilanjutkan atau dihentikan pemeriksaannya apabila:
Tidak memiliki bukti awal yang memadai;
Materi pengaduan bukan masalah pelanggaran hak asasi manusia;
Pengaduan diajukan dengan itikad buruk atau ternyata tidak ada kesungguhan dari pengadu atau pelapor;
Terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau
Sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka melindungi kepentingan dan hak asasi atas sebuah laporan atau pengaduan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat:
Menetapkan mengenai kerahasian identitas pengadu/pelapor.
Menetapkan mengenai kerahasiaan identitas pemberi ketrangan.
Menetapkan mengenai kerahasiaan bukti lainnya.
Menetapkan mengenai kerahasiaan para pihak yang terkait dengan materi aduan atau pemantauan.
Menetapkan mengenai kerahasiaan atau pembatasan penyebarluasan suatu keterangan atau bukti lain yang diperoleh berkaitan dengan materi laporan atau pemantauan dengan pertimbangan apabila tidak dirahasaiakan atau dibatasi dapat mengakibatkan hal-hal sebagai berikut:
Membahayakan keamanan dan keselamatan negara.
Membahayakan keselamatan dan ketertiban umum.
Membahayakan keselamtan perorangan.
Mencemarkan rahasia negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah.
Membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan suatu perkara pidana.
Menghambat terwujudnya penyelesaian terhadap masalah yang ada.
Membocorkan hal-hal yang termasuk dalam rahasia dagang.
Pemeriksaan atas laporan/aduan dilakukan secara tertutup oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manuasi (Komnas HAM).
Kewajiban Para Pihak dalam Rangka Pemeriksaan Laporan/Aduan
Para pihak mempunyai kewajiban atas sebuah laporan/aduan yang disampaikan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagaimana telah disebutkan dalam ketentuan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk memenuhi permintaan Komnas HAM. Para pihak yang dimaksud adalah:
Pengadu/pelapor.
Korban.
Saksi.
Pihak lainnya.
Permintaan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) antara lain adalah dalam bentuk pemanggilan kepada para pihak untuk dimintai dan didengar keterangannya
Para pihak berkewajiban untuk memenuhi pemanggilan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), apabila melaksanakan kewajiban tersebut, maka Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berhak untuk meminta bantuan Ketua Pengadilan untuk pemenuhan panggilan secara paksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian Laporan/Aduan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Penyelesaian pelaporan/pengaduan yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atas pelaporan/pengaduan tersebut adalah menjadi mediator bagi para pihak untuk:
Melakukan perdamaian kedua belah pihak;
Melakukan penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli;
Bentuk Penyelesaian Penyelesaian Laporan/Aduan
Bentuk penyelesaian yang dicapai dalam mediasi yang dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia adalah berupa kesepakatan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan dikukuhkan oleh mediator.
Kesepakatan tertulis tersebut merupakan keputusan mediasi yang mengikat secara hukum dan berlaku sebagai alat bukti yang sah. Terhadap tidak dilaksanakannya keputusan mediasi tersebut oleh salah satu pihak, maka pihak lainnya dapat memintakan kepada Pengadilan Negeri setempat agar keputusan tersebut dinyatakan dapat dilaksanakan dengan pembubuhan kalimat, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan pengadilan tidak dapat menolak permintaan tersebut.