Jenis Perizinan Senjata Api Nonorganik TNI/POLRI – Jenis perizinan senjata api nonorganik TNI/POLRI diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya.
Pengertian Senjata Api Nonorganik
Senjata Api Nonorganik mempunyai pengertian sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya adalah senjata api yang bukan milik satuan TNI/POLRI dan sifatnya tidak otomatis penuh.
Jenis Perizinan Senjata Api Nonorganik
Dalam hal senjata api nonorganik dibutuhkan beberapa perizinan, yaitu:
Pembelian.
Pemasukan.
Pengeluaran.
Kepemilikan.
Penguasaan pinjam pakai.
Penggunaan.
Penghibahan.
Pemindahan/mutasi.
Pengangkutan.
Perubahan dan Perbaikan.
Pemusnahan.
Izin Pembelian Senjata Api Nonorganik
Pembelian senjata api nonorganik adalah pengadaan senjata api non organic TNI/POLRI melalui produsen dalam negeri, dalam hal ini diperlukan perizinan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk memperoleh perizinan dalam hal pembelian senjata api nonorganik tersebut adalah pemohon mengajukan permohonan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelejen Keamanan dengan melampirkan sebagai berikut:
Surat permohonan;
Identitas Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, amunisi, peralatan keamanan yang dimohon;
Data anggota Polsus/PPNS/Satpam;
Data lokasi proyek/objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
Data senjata api yang sudah dimiliki;
Rencana pendistribusian/tempat/objek penggunaan;
Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) penanggung jawab;
Surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab; dan
Rekomendasi dari:
Instansi pusat setingkat Dirjen/Direktur Utama (Dirut), untuk Polsus/PPNS;
Dirut perusahaan, untuk Satpam;
Kepala daerah provinsi/kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan.
Izin Pemasukan Senjata Api Nonorganik
Pemasukan senjata api nonorganik adalah kegiatan mendatangkan senjata api nonorganic TNI/POLRI, amunisi dan peralatan kemanan dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean Indonesia.
Untuk memasukan senjata api non organik diperlukan izin pemasukan senjata api nonoreganik dengan mengajukan permohonan rekomendasi izin pemasukan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
Surat permohonan;
Identitas senjata api non organik, amunisi, peralatan keamanan yang dimohon dan asal negara;
Data anggota Polsus, PPNS, atau Satpam;
Data lokasi proyek/objek yang dikelola dengan menjelaskan ancaman yang dihadapi;
Data senjata api yang sudah dimiliki;
Rencana pendistribusian/tempat/objek penggunaan;
Foto kopi KTP penanggung jawab;
Surat keterangan catatan kepolisian penanggung jawab; dan
Rekomendasi dari:
Instansi pusat setingkat Dirjen/Direktur Utama (Dirut), untuk Polsus/PPNS;
Dirut perusahaan, untuk Satpam;
Kepala daerah provinsi/kabupaten dan kota, untuk Satpol PP; atau
Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, bagi Satpam yang bertugas di kedutaan.
Izin Pengeluaran Senjata Api Nonorganik
Pengeluaran senjata api nonorganik adalah kegiatan memindahkan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan dari dalam daerah pabean ke luar daerah pabean Indonesia.
Untuk mengeluarkan senjata api non organik diperlukan izin pengeluaran dengan mengajukan permohonan rekomendasi izin pengeluaran kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
Surat permohonan;
Identitas Senjata Api Non organik TNI/Polri, Amunisi dan/atau peralatan keamanan yang dimohonkan dan alamat pengeluaran; dan
Surat izin pemasukan/pembelian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan.
Izin Kepemilikan Senjata Api Nonorganik
Untuk memiliki senjata api nonorganik diperlukan Izin kepemilikan dengan mengajukan permohonan rekomendasi izin kepemilikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
Surat permohonan;
Fotokopi surat izin pemasukan/pembelian Senjata Api Nonorganik dan Amunisi yang dimiliki;
Surat keterangan catatan kepolisian; dan
Pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2×3 (dua kali tiga) dan 4×6 (dua kali enam) masingmasing 2 (dua) lembar.
Izin Penguasaan Pinjam Pakai Senjata Api Nonorganik
Untuk penguasaan pinjam pakai senjata api nonorganic diperlukan izin penguasaan dengan mengajukan permohonan izin penguasaan pinjam pakai kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan:
Surat permohonan;
Surat perintah tugas dari pimpinan Polsus/PPNS/ Satpol PP/Satpam;
Fotokopi buku pas senjata Api atau kartu izin kepemilikan;
Fotokopi Kartu Tanda Anggota Polsus/Satpam atau keputusan pengangkatan sebagai PPNS/Satpol PP;
Fotokopi surat keterangan mahir menggunakan senjata api atau peralatan keamanan yang digolongkan senjata api dari Polri;
Fotokopi surat keterangan kesehatan dari dokter Polri;
Fotokopi surat hasil tes psikologi dari Polri;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Fotokopi surat keterangan catatan kepolisian; dan
Pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2×3 (dua kali tiga) dan 4×6 (empat kali enam) masing-masing 4 (empat) lembar;
Izin Penggunaan Senjata Api Nonorganik
Untuk menggunakan senjata api nonorganik diperlukan izin penggunaan permohonan sebagai berikut:
Penggunaan di wilayah Kepolisian Daerah setempat, pemohon mengajukan permohonan izin penggunaan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
Surat permohonan;
Surat perintah tugas dari pimpinan instansi;
Data senjata api yang digunakan;
Fotokopi kartu Pengpin dan penggunaan senjata api; dan
Fotokopi Buku Pas senjata api.
Penggunaan di luar wilayah Kepolisian Daerah, pemohon mengajukan surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
Surat permohonan;
Surat perintah tugas dari pimpinan instansi;
Data senjata api yang digunakan;
Fotokopi kartu Pengpin dan penggunaan senjata api; dan
Fotokopi Buku Pas Senjata Api.
Izin Penghibahan Senjata Api Nonorganik
Untuk menghibahan senjata api nonorganik diperlukan izin penghibahan dengan mengajukan permohonan rekomendasi izin penghibahan kepada Kepala Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
Surat permohonan;
Surat pernyataan hibah;
Data Senjata Api Non organik TNI/Polri, Amunisi dan/atau Peralatan Keamanan yang dihibahkan;
Surat persetujuan dari pimpinan instansi pemerintah/proyek/objek vital; dan
Fotokopi buku pas dan/atau kartu izin kepemilikan.
Izin Pemindahan/Mutasi Senjata Api Nonorganik
Untuk memindahkan senjata api nonorganik diperukan izin pemindahan/mutasi dengan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah dengan melampirkan:
Surat permohonan;
Data Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi, dan/atau Peralatan Keamanan yang akan dimutasikan;
Fotokopi buku pas dan/atau kartu izin kepemilikan;
Fotokopi KTP;
Surat keputusan jabatan penanggung jawab Polsus/Satpam;
Surat keterangan catatan kepolisian; dan
Pasfoto berwarna dasar merah ukuran 2×3 (dua kali tiga) dan 4×6 (empat kali enam) masing-masing 4 (empat) lembar.
Izin Pengangkutan Senjata Api Nonorganik
Untuk mengangkut senjata api nonorganik diperlukan Izin pengangkutan dengan mengajukan permohonan rekomendasi pengangkutan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
Surat permohonan;
Surat perintah tugas dari pimpinan instansi;
Data senjata api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang akan didistribusikan; dan
Fotokopi Buku Pas senjata api.
Izin Perubahan dan Perbaikan Senjata Api Nonorganik
Untuk merubah dan memperbaiki senjata api nonorganik diperlukan izin perubahan dan perbaikan dengan mengajukan permohonan rekomendasi perubahan dan perbaikan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dan alasan perubahan dengan melampirkan:
Surat permohonan;
Identitas Senjata Api Nonorganik TNI/Polri dan Peralatan Keamanan yang akan diperbaiki;
Fotokopi buku pas dan/atau Kartu izin kepemilikan Senjata Api Nonorganik TNI/Polri dan Peralatan Keamanan yang akan diperbaiki; dan
Berita acara hasil cek pisik yang dibuat oleh Kepolisian Daerah setempat.
Izin Pemusnahan Senjata Api Nonorganik
Untuk memusnahkan senjata api nonorganik diperlukan izin pemusnahan dengan mengajukan permohonan rekomendasi pemusnahan kepada Kepala Kepolisian Daerah melalui Direktur Intelijen Keamanan dengan melampirkan:
Surat permohonan;
Data senjata api yang dimusnahkan dan alasan pemusnahan serta tempat lokasi pemusnahan;
Surat izin pemasukan dan/atau pembelian Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan;
Fotokopi buku Pas Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang akan dimusnahkan;
Rekomendasi dari:
Kementerian Keuangan, bagi Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang merupakan barang milik negara; atau
Instansi/kementerian/lembaga penanggung jawab, bagi Senjata Api Nonorganik TNI/Polri, Amunisi dan Peralatan Keamanan yang bukan merupakan barang milik negara.
Surat pernyataan dari pemilik senjata api non organik TNI/Polri, amunisi dan peralatan keamanan.
Seluruh atas surat permohonan yang diajukan untuk mendapatkan perizinan sebagaimana tersebut di atas, dilakukan verifikasi oleh institusi yang berwenang untuk diterbit izin dan rekomendasi terhadap senjata api nonorganik TNI/POLRI.
Tinggalkan Balasan