Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi)
3 min readHak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) – Penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara Indonesia sebagai perwujudan demokrasi di Indonesia. Untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam penyampaian pendapat di muka umum, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hak dan kewajiban penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 8 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Hak Warga Negara Indonesia dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Setiap warga negara Indonesia berhak menyampaikan pendapat di muka umum dengan ketentuan sebagai berikut:
Mengeluarkan pikiran secara bebas.
Memperoleh perlindungan hukum.
Mengeluarkan pikiran secara bebas maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentang dengan tujuan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
Memperoleh perlindungan hukum dalam hal ini salah satunya adalah jaminan keamanan.
Kewajiban dan Tanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Kewajiban dan tanggung jawab dalam penyampaian pendapat di muka umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dibedakan menjadi:
Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Aparatur Pemrintah Terhadapa Peyampaian Pendapat di Muka Umum.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Setiap warga negara Indonesia dalam penyampaian pendapat di muka umum juga mempunyai kewajiban dan bertanggung jawab dalam hal-hal sebagai berikut:
Menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
Menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum.
Menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum.
Menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Kewajiban dan Tanggung Jawab Aparatur Pemerintah Terhadap Peyampaian Pendapat di Muka Umum
Aparatur pemerintah juga mempunyai kewajiban dan tanggung jawab terhadap penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan oleh warga negara Indonesia sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu:
Melindungi hak asasi manusia.
Menghargai asas legalitas.
Menghargai prinsip praduga tidak bersalah.
Menyelenggarakan pengamanan.
Sanksi Terhadap Pelanggaran Kewajiban dan Tanggung Jawab dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa kewajiban dan tanggung jawab dalam penyampaian pendapat dimuka umum dibedakan menjadi:
Kewajiban dan tanggung jawab sebagai Warga Negara.
Kewajiban dan tanggung jawab sebagai Aparatur Pemerintah.
Terhadap pelanggaran kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana tersebut di atas telah diatur dalam ketentuan Pasal 15 – Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Sanksi Terhadap Pelanggaran Kewajiban dan Tanggung Jawab Warga Negara Indonesia dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Setiap warga negara Indonesia yang menyampaikan pendapatnya di muka umum apabila tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dikenakan sanksi sebagai berikut:
Pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum dibubarkan.
Peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang pesertanya melanggar hukum, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditambah 1/3 dari pidana pokok.
Sanksi Terhadap Pelanggaran Kewajiban dan Tanggung Jawab Aparatur Pemerintah dalam Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tidak hanya peserta penyampaian pendapat di muka umum yang dapat dikenakan sanksi, aparatur pemerintah pun dapat dikenakan kenakan sanksi apabila tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yaitu dalam hal sebagai berikut:
Menghalang-halangi hak warga negara Indonesia untuk menyampaikan pendapat di muka umum dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dan ini termasuk kejahatan.
Tentunya sanksi yang dijatuhkan kepada aparatur pemerintah sebagaimana tersebut di atas, setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum memenuhi syarat dan tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.