Pengangkatan dan Pemberhentian Notaris
3 min readPengangkatan dan Pemberhentian Notaris – Pengangkatan dan pemberhentian notaris diatur dalam ketentuan Pasal 2 – Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Dalam hal pengangkatan dan pemberhentian notaris dilakukan oleh menteri yang bidang tugas dan tanggung jawabnya meliputi meliputi bidang kenotariatan.
Pengangkatan Notaris
Pengangkatan notaris diatur dalam ketentuan Pasal 3Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dengan syarat pengangkatan sebagai berikut:
Warga negara Indonesia.
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Berumur paling sedikit dua puluh tujuh tahun.
Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater.
Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan.
Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat dua puluh empat bulan berturut-turut pada kantor notaris atas prakarsa sendiri atau rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap sebagai jabatan notaris.
Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Pemberhentian Notaris
Pemberhentian notaris diatur dalam ketentuan Pasal 8 – Pasal 14 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Pemberhentian notaris dapat dibedakan menjadi:
Pemberhentian dengan hormat.
Pemberhentian sementara.
Pemberhentian dengan Hormat
Notaris diberhentikan dari jabatannya dengan hormat disebabkan hal-hal sebgai berikut:
Meninggal dunia.
Telah berumur enam puluh lima tahun.
Permintaan sendiri.
Tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan notaris secara terus menerus lebih dari tiga tahun.
Merangkap jabatan baik itu sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau memangku jabtan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.
Pemberhentian notaris dengan alasan telah berumur enam puluh lima tahun, dapat diperpanjang sampai enam puluh tujuh tahun dengan mempertimbangkan kesehatan notaris yang bersangkutan, demikian ditegaskan dalam ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Pemberhentian Sementara
Pemberhentian sementara notaris diatur dalam ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Alasan pemberhentian sementara notaris dari jabatannya adalah sebagai berikut:
Dalam proses pailit atau penundaan kewajiban pembayaran utang.
Berada di bawah pengampuan.
Melakukan perbuatan tercela.
Melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan jabatan serta kode etik notaris.
Sedang menjalani masa penahanan.
Sebelum dilakukan pemberhentian sementara terhadap notaris oleh menteri melalui majelis pengawas pusat, yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan diri dihadapan majelis pengawas secara berjenjang.
Notaris yang telah diberhentikan sementara dikarenakan dalam proses pailit dan berada dalam pengampuan dapat diangkat kembali menjadi notaris oleh menteri setelah dipuluhkan haknya. Demikian juga notaris yang alasan pemberhentian sementaranya berdasarkan melakukan perbuatan tercela dan pelanggaran kewajiban, larangan, dan kode etik dapat diangkat kembali menjadi notaris oleh menteri setelah masa pemberhentian sementara untuk alasan tersebut berakhir, yaitu paling lama enam bulan.
Sumpah/Janji Notaris
Sumpah/janji notaris sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris adalah sebagai berikut:
“saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan patuh dan setia kepada Negara Republik Indonesia, Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, undang-undang tentang jabatan notaris serta peraturan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahwa saya akan menjalankan jabatan saya dengan amanah, jujur, saksama, mandiri, dan tidak berpihak.
Bahwa saya akan menjaga sikap, tingkah laku saya, dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai notaris.
Bahwa saya akan merahasiakan isi akta dan keterangan yang diperoleh dalam pelaksanaan jabatan saya.
Bahwa saya untuk dapat diangkat dalam jabtan ini, baik secara langsung, dengan nama atau dalih apa pun, tidak pernah dan tidak akan meberikan atau menjanjikan sesuatu kepada siapa pun.”
Pengucapan sumpah/janji tersebut dilakukan dalam waktu paling lama dua bulan sejak tanggal keputusan pengangkatan sebagai notaris.