Advokat sebagai Sebuah Profesi
3 min readAdvokat sebagai Sebuah Profesi – Perkembangan kompleksitas permasalahan hukum sekarang ini memang memerlukan perangkat peraturan profesi advokat, dimana tidak semua masyarakat terutama masyarakat di Indonesia mengerti tentang permasalahan hukum dan tata cara beracara dalam suatu persidangan pada lembaga peradilan. Untuk mendukung pelaksanaan proses penegakan hukum, maka pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pengertian Advokat
Advokat menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik didalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan kententuan undang-undang ini.
Jasa hukum yang dimaksud adalah jasa yang dberikan advokat berupa memberikan konsultansi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat)
Pengangkatan advokat dilakukan oleh organisasi advokat setelah memenuhi syarat :
Warga Negara Indoensia.
Bertempat tinggal di Indonesia.
Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara.
Berusia sekurang-kurangnya 25 tahun.
Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
Lulus ujian yang diadakan oleh organisasi advokat.
Magang paling sedikit dua tahun pada kantor advokat.
Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Berprilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan mempunyai integritas yang tinggi.
Hak dan Kewajiban Advokat
Dalam melaksanakan tugasnya mempunyai hak dan kewajiban sebagai diatur dalam ketentuan Pasal 14 – Pasal 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Hak dan kewajiban advokat adalah sebagai berikut:
Bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Bebas menjalankan tugasnya profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan klien dalam sidang pengadilan.
Berhak memperoleh informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan kepentingan kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
Berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atau komunikasi elektronik advokat.
Larangan bagi Advokat
Disamping hal-hal tersebut di atas, seorang yang berprofesi advokat juga dilarang untuk:
Membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik, keturunan, ras, atau latar belakang sosila dan budaya.
Memegang jabatan lain yang bertentangan dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
Memegang jabatan yang lain yang meminta pengabdian sedemikan rupa sehingga merugikan profesi advokat atau mengurangi kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
Tidak melaksanakan tugas dan profesinya selama menjadi pejabat negara.
Sanksi bagi Advokat
Lebih lanjut seorang yang berprofesi sebagai advokat dapat dikenakan tindakan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yaitu:
Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya.
Berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya.
Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
Berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan atau harkat martabat profesinya.
Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau perbuatan tercela.
Melanggar sumpah/janji advokat, dan kode etik profesi advokat.
Secara khusus advokat juga mempunyai hak honarium atas jasa hukum yang telah diberikan kepada kliennya, yang besarannya ditetapkan secara wajar berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Tindakan Disiplin bagi Advokat
Jenis tindakan disiplin terhadap pelanggaran tersebut di atas dapat berupa:
Teguran lisan
Teguran tertulis
Pemberhentian sementara dari profesinya selama tiga sampai dau belas bulan.
Pemberhentian tetap dari profesinya.
Untuk kepastian hukum bagi seorang yang berprofesi advokat, maka dibuatlah organisasi advokat yang bertugas membuat kode etik sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, sebagai pelaksanaan dari undang-undang advokat ini.