Asas, Tujuan, dan Ruang Lingkup Penyelenggaraan Rumah Susun di Indonesia – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun dalam ketentuan Pasal 2 – Pasal 4 telah mengatur mengenai asas dan tujuan dari penyelenggaraan rumah susun.
Pengertian Rumah Susun
Untuk memudahkan pemahaman, penulis terlebih dahulu menyampaikan pengertian penyelenggaraan rumah susun menurut ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yaitu, “kegiataan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab”.
Asas Rumah Susun
Penyelenggaraan rumah susun berasaskan pada:
Asas kesejahteraan; adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak bagi masyarakat agar mampu mengembangkan diri sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
Asas keadilan dan pemerataan; adalah memberikan hasil pembangunan di bidang rumah susun agar dapat dinikmati secara proporsional dan merata bagi seluruh rakyat.
Asas kenasionalan; adalah memberikan landasan agar kepemilikan satuan rumah susun dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan nasional.
Asas keterjangkauan dan kemudahan; adalah memberikan landasan agar hasil pembangunan rumah susun dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, serta mendorong tercipanya iklim kondusif dengan memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Asas keefisienan dan kemanfaatan; adalah memberikan landasan penyelenggaraan rumah susun yang dilakukan dengan memaksimalkan potensi sumber daya tanah, teknologi rancang bangun, dan industri bahan bangunan yang sehat serta memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
Asas kemandirian dan kebersamaan; adalah memberikan landasan penyelenggaraan rumah susun bertumpu pada prakarsa, swadaya, dan peran serta masyarakat sehingga mampu membangun kepercayaan, kemampuan, dan kekuatan sendiri serta terciptanya kerja sama antarpemangku kepentingan.
Asas kemitraan; adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan rumah susun dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan pelaku usaha dan masyarakat dengan prinsip saling mendukung.
Asas keserasian dan kesimbangan; adalah memberikan landasan agar penyelenggaraan rumah susun dilakukan dengan mewujudkan keserasian dan kesimbangan pola pemanfaatan ruang.
Asas keterpaduan; adalah memberikan landasan agar rumah susun diselenggarakan secara terpadu dalam hal kebijakan dan perencanaan, pelaksanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.
Asas kesehatan; adalah memberikan landasan agar pembangunan rumah susun memenuhi standar rumah sehat, syarat kesehatan lingkungan, dan perilaku hidup sehat.
Asas kelestarian dan keberlanjutan; adalah memberikan landasan agar rumah susun diselenggarakan dengan menjaga keseimbangan lingkungan hidup dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang terus meningkat sejalan dengan laju pertumbuhan penduduk dan keterbatasan lahan.
Asas keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan; adalah memberikan landasan agar bangunan rumah susun memenuhi persyaratan keselamatan, yaitu kemampuan bangunan rumah susun mendukung beban muatan, pengamanan bahaya kebakaran, dan bahaya petir. Persyaratan kenyamanan ruang dan gerak antar ruang, pengkondisian udara, pandangan, getaran, dan kebisingan. Serta persyaratan kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan, kelengkapan prasarana, dan sarana rumah susun termasuk fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
Asas keamanan, ketertiban dan keteraturan; adalah memberikan landasan agar pengelolaan dan pemanfaatan rumah susun dapat menjamin bangunan, lingkungan, dan penghuni dari segala gangguan dan ancaman keamanan, ketertiban dalam melaksanakan kehidupan bertempat tinggal dan kehidupan sosialnya, serta keteraturan dalam pemenuhan kebutuhan adminstratif.
Tujuan Rumah Susun
Tujuan penyelenggaraan rumah susun sebagaimana disebut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun yaitu:
Menjamin terwujudnya rumah susun yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan serta menciptakan permukiman yang terpadu guna membangun ketahanan ekonomi, sosial, dan budaya.
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan ruang dan tanah, serta menyediakan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan dalam menciptakan kawasan permukiman yang lengkap serta serasi dan seimbang dengan memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Mengurangi luasan dan mencegah timbulnya perumahan dan permukiman kumuh.
Mengarahkan pengembangan kawasan perkotaan yang serasi, seimbang, efisien, dan produktif.
Memenuhi kebutuhan sosial dan ekonomi yang menunjang kehidupan penghuni dan masyarakat dengan tetap mengutamkan tujuan pemenuhan kebutuhan perumahan dan permukiman yang layak, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Memberdayakan para pemangku kepentingan di bidang pembangunan rumah susun.
Menjamin terpenuhinya kebutuhan rumah susun yang layak dan terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam lingkungan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan dalam suatu sistem tata kelola permuhan dan permukiman yang terpadu.
Memberikan kepastian hukum dalam penyediaan, kepenghunian, pengelolaan, dan kepemilikan rumah susun.
Ruang Lingkup
Batasan mengenai penyelenggaraan rumah susun sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun adalah sebagai berikut:
Pembinaan.
Perencanaan.
Pembangunan.
Penguasaan, kepemilikan, dan pemanfaatan.
Pengelolaan.
Peningkatan kualitas.
Pengendalian.
Kelembagaan.
Tugas dan wewenang.
Hak dan kewajiban.
Pendanaan dan sistem pembiayaan.
Peran masyarakat.
Batasan yang tersebut di atas juga merupakan ruang lingkup tentang penyelenggaraan rumah susun yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tinggalkan Balasan