07/10/2024

KANTOR HUKUM NENGGALA ALUGORO

Konsultan Hukum Dan Bisnis

Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2 min read

Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam ketentuan Pasal 5 – Pasal 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ruang Lingkup Pembinaan

Berdasarkan kententuan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan bahwa negara bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh pemerintah.

Pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah mengenai lalu lintas dan angkutan jalan terdiri atas:

Perencanaan.

Pengaturan.

Pengendalian.

Pengawasan.

Bentuk Pembinaan

Pemerintah yang melakukan pembinaan dalam hal lalu lintas dan angkutan jalan merupakan instansi pembina sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya yang meliputi:

Bentuk pembinaan yang dilakukan oleh instansi Pembina sebagaimana tersebut di atas meliputi hal-hal sebagai berikut:

Penetapan sasaran dan dan arah kebijakan pengembangan sistem lalu lintas dan angkutan jalan nasional.

Penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang berlaku secara nasional.

Penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan secara nasional.

Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerintahan kabupaten/kota.

Pengawasan terhadap norma, pedoman, kriteria, dan prosedur penyelenggaraan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Instansi Pembina

Instansi Pembina dalam melaksanakan bentuk pembinaan sebagaimana tersebut di atas dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada:

Pemerintah provinsi; dan/atau

Pemerintah kabupaten/kota.

Pemerintah Daerah Provinsi

Adapun yang menjadi urusan pemerintah provinsi dalam melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi:

Penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan provinsi dan kabupaten/kota yang jaringannya melampaui batas wilayah kabupaten/kota.

Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di provinsi.

Pengawasan terhadap pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan provinsi.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota

Selanjutnya yang menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi;

Penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem lalu lintas dan angkutan jalan kabupaten/kota yang jaringannya berada di wilayah kabuapten/kota.

Pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan angkutan umum di kabupaten/kota.

Pegawasan terhadap pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan kabuapten/kota.

Pembinaan lalu lintas dan angkutan jalan yang oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana tersebut di atas diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4)  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tinggalkan Balasan

Copyright © All rights reserved. | Newsphere by AF themes.