Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001

Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 – Minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Untuk itu pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang secara garis besar mengatur hal-hal sebagai berikut:

Ketentuan Umum (Pasal 1)

Asas dan Tujuan (Pasal 2 – Pasal 3)

Penguasaan dan Pengusahaan (Pasal 4 – Pasal 10)

Kegiatan Usaha Hulu (Pasal 11 – Pasal 22)

Kegiatan Usaha Hilir (Pasal 23 – Pasal 30)

Penerimaan Negara (Pasal 31 – Pasal 32)

Hubungan Kegiatan Minyak dan Gas Bumi dengan Hak Atas Tanah (Pasal 33 – Pasal 37)

Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 38 – Pasal 43)

Badan Pelaksana dan Badan Pengatur (Pasal 44 – Pasal 49)

Penyidikan (Pasal 50)

Ketentuan Pidana (Pasal 51 – Pasal 58)

Ketentuan Peralihan (Pasal 59 – Pasal 64)

Ketentuan Lain-Lain (Pasal 65)

Ketentuan Penutup (Pasal 66 – Pasal 67)

Pengertian Minyak Bumi dan Gas Bumi

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi digunakan istilah-istilah yang pengertiannya perlu diketahui terlebih dahulu, antara lain:

Minyak bumi; adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam konsisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, dan bitumen yang diperoleh dari proses penambangan, tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat yang diperoleh dari kegiatan yang tidak berakitan dengan usaha minyak dan gas bumi.

Gas bumi; adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam konsisi tekanan dan temperature atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan minyak dan gas bumi.

Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi

Kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdri atas:

Kegiatan usaha hulu.

Kegiatan usaha hilir.

Kegiatan Usaha Hulu

Kegiatan usaha hulu, yang terdiri dari:

Eksplorasi, merupakan kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan minyak dan gas bumi di wilayah kerja yang ditentukan.

Eksploitasi, adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan minyak dan gas bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan,  penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian minyak dan gas bumi di lapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya.

Untuk mengendalikan kegiatan usaha hulu sebagaimana tersebut diatas, maka dibentuklah oleh pemerintah suatu badan yang disebut dengan Badan Pelaksana.

Kegiatan Usaha Hilir

Kegiatan usaha hilir, yang terdiri dari:

Pengolahan, adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan.

Pengangkutan, adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.

Penyimpan, merupakan kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran minyak bumi dan/atau gas bumi.

Niaga, adalah kegiatan penjualan, pembelian, ekspor, impor minyak bumi dan/atau hasil olahannya, termasuk niaga gas bumi melalui pipa.

Untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan kegiatan usaha hilir sebagaimana tersebut di atas, maka dibentuklah oleh pemerintah suatu badan yang disebut Badan Pengatur.

Categories:

Tinggalkan Balasan