Ketentuan Umum Mengenai Impor

Ketentuan Umum Mengenai Impor – Ketentuan umum mengenai impor diatur dalam Pasal 45 – Pasal 48 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Pengertian Impor

Definisi impor berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean.

Sesuai ketentuan Pasal 45 ayat (1) disebutkan bahwa impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki pengenal sebagai importir berdasarkan penetapan menteri.

Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam hal tertentu impor barang dapat dilakukan oleh importir yang tidak memliki pengenal sebagai importir, dimana mengenai pengenal importir diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri, dalam hal ini adalah Permendag Nomor 75 Tahun 2018 tentang Angka Pengenal Impor.

Tanggung Jawab Importir

Berdasarkan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa mengenai tanggung jawab barang yang diimpor sepenuhnya menjadi tanggung jawab importir, apabila importir tidak bertanggung jawab, maka dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan perizinan, persetujuan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan.

Kewajiban Importir

Kewajiban importir dalam hal memasukan barang ke Indonesia sebagai mana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan bahwa setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru, kecuali dalam hal tertentu menteri dapat menetapkan barang yang yang diimpor dalam kondisi tidak baru.

Penetapan impor barang dalam keadaan tidak baru oleh menteri terkait  disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang keuangan.

Dengan adanya surat persetujuan impor atas barang dalam keadaan tidak baru, maka surat tersebut diserahkan pada saat menyelesaikan kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan (Pasal 48 UU No.7/2014).

Categories:

Tinggalkan Balasan